KPPN DENPASAR SALURKAN DANA DESA TAHAP 1 TAHUN 2020

Dalam rapat terbatas Kabinet pada tanggal 11 Desember 2019 di Jakarta, telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Dana Desa Tahun 2020 agar disalurkan ke Desa mulai  bulan JANUARI 2020 agar dapat segera dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan di desa. Seiring dengan instruksi tersebut maka terjadi perubahan juga dalam mekanisme penyaluran Dana Desa dari yang sebelumnya melalui Rekening Kas Umum Daerah menjadi langsung ke Rekening Kas Desa, dengan tujuan mengurangi dana idle di RKUD. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, besaran penyaluran juga mengalami perubahan yang sebelumnya 20 40 40, menjadi 40 40 20 dengan harapan desa dapat menjalankan program kerja lebih maksimal.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor ND-46/PK/2020, Kabupaten Gianyar termasuk dalam Kabupaten yang mendapatkan reward atas penyaluran Dana Desa Tahun sebelumnya, sehingga mendapatkan proporsi penyaluran tahap 1 sebesar 60%.  Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Denpasar telah melakukan penyaluran Dana desa Tahap 1 untuk 64 Desa di Kabupaten Gianyar pada 30 Januari 2020 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp   37,394,799,000.00 .

Bagi KPPN Denpasar hal ini cukup membanggakan karena terdapat 2 Kabupaten di wilayah pembayaran yang mendapatkan reward ini, yaitu Kabupaten Gianyar dan kabupaten badung. Selain itu 4 dari 20 Pemda terdapat di Provinsi Bali.

Pemanfaatan Dana Desa dapat digunakan untuk 6 bidang antara lain Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa dan Pembiayaan dengan prioritas ada pada bidang Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa  Triwulan IV TA 2019, Bidang Pembangunan Desa menempati posisi tertinggi dalam pemanfaatan Dana Desa yaitu sebesar 83,96% dengan total nilai penyerapan dana desa sebesar Rp 109 M diikuti kemudian oleh bidang pemberdayaan masyarakat desa sebesar 10,42% dengan nilai penyerapan sebesar Rp 13,5 M.

Semoga dengan semakin cepatnya penyaluran Dana Desa Tahap 1, pemanfaatan dana desa dapat dirasakan oleh masyarakat.(/prast)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search