Pertama Kali dalam 13 tahun Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN KPPN Denpasar,
Kepatuhan Penyetoran Sisa UP mencapai 100%

 

Focus Group Discussion UAKPA Lingkup KPPN Denpasar
Focus Group Discussion UAKPA

Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia ditandai dengan ditetapkannya 3 Paket Undang-Undang yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan ada nya paket undang-undang ini Pemerintah Indonesia menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban Keuangan pemerintah.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja, sebagai entitas akuntansi maka setiap satuan kerja diwajibkan melakukan penyusunan laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang mana salah satunya adalah pertanggungjawaban atas Uang Persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.

Sejak diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-02/PB/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, disebutkan bahwa Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Selama kurun waktu sejak 2004 sisa Uang Persediaan yang ada di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun selalu masih ada yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal ini sisa Uang Persediaan belum dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan sebelumnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPPN dalam hal ini untuk mengingatkan agar sisa UP yang ada bendahara pengeluaran segera disetorkan sebelum 31 Desember namun  dengan berbagai macam karateristik satuan kerja dan berbagai alasan yang disampaikan hal ini belum pernah berhasil 100%.

Berdasarkan LKPP Kuasa BUN KPPN Denpasar dari kurun waktu 2006 sampai dengan 2019 sisa Uang Persediaan di Kas Bendahara Pengeluaran diperoleh gambaran yang cukup beragam. Pada LKPP Kuasa BUN Tahun 2007, Sisa Uang Persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran mencapai nilai Rp 3 Milliar. Sebuah nilai yang bisa dibilang WOW…… Nilai tersebut tersebar pada 71 satuan kerja yang dilayani KPPN Denpasar.

 

No.

Tahun

Sisa UP Per 31 Desember

1.      

2006

995.907.737

2.      

2007

3.608.565.019*

3.      

2008

404.960.974

4.      

2009

1.102.121.259*

5.      

2010

1.116.114.467*

6.      

2011

221.758.155

7.      

2012

835.707.601

8.      

2013

209.676.000

9.      

2014

511.396.971

10.   

2015

106.401.481

11.   

2016

210.128.053

12.   

2017

257.449.874

13.   

2018

81.908.862

14.   

2019

268.331.608


*keterangan : termasuk sisa UP 2006 yang belum dipertanggungjawabkan karena dibawa lari oleh BP

Sumber : LKPP 2007-2019 (data diolah)

 

Seiring dengan semakin meningkatnya pemahaman atas kualitas Laporan Keuangan di tingkat satuan kerja, kepatuhan bendahara pengeluaran dalam penyetoran sisa UP semakin baik dan boleh dibilang mencapai puncaknya di tahun anggaran 2019, dimana seluruh satuan kerja menyetorkan sisa UP pada 31 Desember.  Sebuah prestasi yang membanggakan untuk KPPN Denpasar. Usaha selama ini membuahkan hasil yang memuaskan. Merunut pada data yang ada, sisa UP terkecil yang belum disetorkan ada pada tahun 2018 dimana hanya Rp 81.908.862.dan sisa UP terbesar yang belum disetorkan pada tahun 2007 yang mencapai Rp 3,5 M. Khusus untuk satker KPP Pratama Badung Selatan yang mengelola VAT Refund, pengembalian UP KP diperhitungkan saat pengajuan SPM UP-KP pada tahun berikutnya melalui pemotongan SPM.

Sebuah kerja keras dari semua pihak yang patut dipertahankan. Semoga di tahun tahun mendatang hal seperti ini dapat terwujud kembali tentunya tak lepas dari kerja sama dari semua pihak. Selamat KPPN Denpasar! (/prast)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search