Strategi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan salah satu bentuk dari penerapan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan sistem akuntansi yang menyediakan prosedur pemrosesan transaksi sampai menjadi laporan keuangan agar dihasilkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disusun setiap tahun untuk mendukung pengambilan kebijakan keuangan yang lebih baik khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan negara pada masa pemulihan ekonomi nasional. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual sehingga informasi pendapatan belanja tersaji lebih lengkap, andal, dan relevan.
Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan APBN, dasar pengambilan kebijakan, komunikasi capaian pembangunan kepada masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah, dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan good governance. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 tahun berturut-turut. Pada tahun 2020, diharapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
Berikut beberapa strategi peningkatan kualitas laporan keuangan yang perlu dilakukan dalam rangka mempertahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2020:
- Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I, hingga K/L
- Memastikan saldo kas di Bendahara Pengeluaran sama dengan LPJ Bendahara dan Aplikasi Silabi
- Memastikan saldo persediaan adalah nilai hasil inventarisasi fisik per 31 Desember 2020
- Menatausahakan piutang serta melakukan penyisihan atas piutang tak tertagih per 31 Desember 2020
- Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi termasuk Memo Penyesuaian
- Memanfaatkan menu Profil Kualitas LK pada Aplikasi e-Rekon&LK untuk monitoring dan evaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, serta validitas data LK
- Menerapkan PIPK pada setiap jenjang pelaporan keuangan sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian dan kualitas LKKL.
KPPN Denpasar sebagai kuasa BUN di daerah bersama-sama dengan satuan kerja mitra KPPN Denpasar akan turut serta mengawal penyusunan laporan keuangan hingga dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Redaktur: Adella Gysta Aviera Putri