Update Aplikasi terkait Penerapan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Perkiraan Penarikan Dana Harian (PPDH) Tahun 2021

Dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu melakukan pengelolaan keuangan pribadi agar seluruh pengeluaran bulanan sesuai dengan dana yang kita miliki. Demikian pula halnya dengan pengelolaan keuangan pada APBN.

Perkiraan Penarikan Dana Harian (PPDH) adalah Rencana Penarikan Bulanan berdasarkan data pada Halaman III DIPA yang kemudian dirinci per hari. Rincian per hari tersebut yang kemudian disebut dengan RPD harian.

Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja dan jumlah nominal penarikan yang disusun oleh satuan kerja. RPD Harian tersebut diperlukan salah satunya untuk memberikan informasi bagi Bendahara Umum Negara / Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pengelolaan likuditas.

Pada tahun 2019 dan 2020, tepatnya pada periode triwulan IV, diterapkan PPDH sebagai salah satu metode untuk mengelola likuiditas sebagai salah satu dari pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun atau yang dikenal pula dengan nama langkah-langkah akhir tahun (LLAT).

Tahun 2021, PPDH mulai diterapkan sepanjang tahun didukung oleh Update Aplikasi SAS 21.0.8 yang dirilis pada tanggal 22 Maret 2021. Untuk menjamin kelancaran implementasi PPDH, maka diperlukan internalisasi dan sosialisasi.

Terdapat 4 (empat) perbedaan mendasar antara implementasi PPDH dan RPD Harian sebelumnya dengan saat ini, antara lain:

1. Jumlah : dapat dilakukan perubahan nilai RPD, baik bertambah maupun berkurang.

2.Jenis Belanja: jenis belanja dapat diubah.

3. Waktu: tanggal RPD dapat dimundurkan atau dimajukan.

4. Valuta : valuta RPD dapat diubah (IDR/USD/EUR/JPY).

Perubahan atau pemutakhiran RPD di atas, dapat dilakukan 1 (saru) hari kerja sebelum pencairan.

Selain perubahan di atas, besaran transaksi yang menjadi dasar penentuan RPD Harian juga berubah, yaitu

Jenis Transaksi

Nilai Transaksi

(dalam rupiah)

Norma Waktu

Penyampaian

Pemutakhiran

A

Lebih dari 1 triliun

7 hari kerja sebelum pengajuan SPM

1 hari kerja sebelum pengajuan SPM

B

Lebih dari 500 miliar s.d. 1 triliun

5 hari kerja sebelum pengajuan SPM

1 hari kerja sebelum pengajuan SPM

C

5 miliar s.d. 500 miliar

3 hari kerja sebelum pengajuan SPM

1 hari kerja sebelum pengajuan SPM

Selain perubahan-perubahan di atas, metode pengiriman data PPDH dan RPD Harian juga mengalami perubahan. Jika semula PPDH dan RPD Harian berbeda cara pengiriman ke KPPN, sekarang pengiriman data tersebut disatukan dan dikirim melalui SPRINT.

Diharapkan dengan formulasi baru PPDH dan RPD Harian, pengelolaan keuangan negara dapat menjadi lebih baik. Hal ini tentunya harus didukung dengan sosialisasi kepada satuan kerja agar implementasinya berjalan lancar.

 

Penulis: Gede Surya Sasmita

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search