Rabu tanggal 12 Februari 2020, KPPN Denpasar bekerja sama dengan Kanwil DJPb Provinsi Bali memanjakan 296 satuan kerjanya dengan meng-upgrade berbagai ilmu terbaru mengenai pengelolaan anggaran. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Barat Gedung I GKN I Denpasar ini, berlangsung sangat meriah, dengan antusiasme yang sangat tinggi dari para satker yang mengikutinya.
Tidak tanggung-tanggung, ada tiga tema besar yang diusung dalam kegiatan tersebut, keseluruhannya masih sangat hangat, dan disajikan oleh para narasumber yang berkompeten. Kegiatan dibuka dengan laporan dari ketua penyelenggara kegiatan, Kepala KPPN Denpasar Sri Martini, yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai transfer pengetahuan agar pelaksanaan anggaran pada satuan kerja dapat berjalan dengan lebih baik dan lancar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Tri Budhianto, yang pada sambutannya menyampaikan bahwa seluruh materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai sarana pengelolaan anggaran yang lebih modern, baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan negara. Kementerian Keuangan senantiasa berusaha untuk mempermudah dan menyederhanakan sistem maupun proses bisnis pengeluaran dan penerimaan negara, yang hasilnya akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga tujuan utama dari pengelolaan APBN yaitu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan dapat dicapai.
Materi pertama yang disajikan pada kegiatan tersebut adalah Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace Dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, dengan narasumber Plt. Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Bali Syaenan. Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan, sedangkan digital payment adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/ Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Materi ini disambung oleh para narasumber dari Bank Mandiri Denpasar, yang menyampaikan berbagai kemudahan sistem cashless society solution yang didukung dengan sistem perbankan yang modern, sehingga memudahkan para satuan kerja khususnya bendahara pengeluaran maupun para penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan anggaran.
Materi selanjutnya adalah pemaparan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, yang disajikan langsung oleh Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali Dian Anggraeni. PMK yang bahkan belum ada petunjuk operasionalnya ini, diperkenalkan agar para bendahara semakin memahami seluk-beluk kewajibannya dalam mengelola perpajakan dalam pelaksanaan APBN, sehingga kedepannya akan semakin tertib dan transparan.
Materi terakhir yang disajikan dan juga masih sangat segar adalah mengenai PMK Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, dengan narasumber Kasi Bank KPPN Denpasar Indra Widjajanto. Pengaturan yang dimaksudkan agar pengelolaan rekening pengeluaran milik kementerian negara/lembaga dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel ini, akan dilaksanakan secara bertahap mulai bulan Maret s.d. Desember 2020, dengan target akhir jumlah rekening pemerintah pada satuan kerja kementerian negara/lembaga yang awalnya berjumlah sekita 20.990, akan tinggal menjadi sekitar 2.000 rekening saja.
Dengan upgrade pengetahuan di bidang pengelolaan anggaran ini, diharapkan para satuan kerja dapat melaksanakan kegiatan pelaksanaan APBN dengan lebih baik lagi di masa yang akan datang.