(Denpasar, KPPN Denpasar) Tanpa disadari, akhir tahun anggaran 2019 sudah semakin dekat. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran di masa-masa kritis pergantian periode pelaksanaan anggaran, terdapat langkah-langkah strategis yang harus dipedomani. Untuk tujuan tersebut, Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2019.
Perdirjen tersebut dapat diunduh pada situs resmi Ditjen Perhendaraan di alamat djpb.kemenkeu.go.id.
Beberapa hal yang diatur pada Perdirjen tersebut antara lain mengenai batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual, ADK Kontrak dan Addendum Kontrak, penyetoran sisa UP/TUP, unggah E-Rekon & LK, LPJ Bendahara bulan Desember 2019, hingga Pelaporan Keuangan tingkat UAKPA ke UAPPA-W dan KPPN.
Melalui Perdirjen tersebut, Ditjen Perbendaharaan khususnya KPPN Denpasar berharap agar seluruh mitra kerja menepati batas-batas yang ada dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan APBN. Dengan demikian, APBN dapat terus menjalankan fungsinya secara optimal dalam hal alokasi, distribusi, maupun stabilisasi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.