(Denpasar, KPPN Denpasar) Pada tanggal 9 Desember 2019, KPPN Denpasar melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di PT. Pegadaian (Persero) selaku satu-satunya lembaga penyalur UMi di wilayah kerja KPPN Denpasar. UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha. Program ini menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang tidak terjangkau oleh bank sehingga belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10.000.000 per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk menjalankan program ini, pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinate fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.
Sebagaimana diatur dalam Perdirjen 25/PB/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal DJPb. Tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan UMi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah di laksanakan oleh KPPN. Setiap triwulan, KPPN Denpasar melaksanakan monitoring dan evaluasi UMi berupa monitoring kesesuaian data. Selain itu, pada periode semesteran, monitoring dilakukan terkait nilai keekonomian debitur, baik secara baseline maupun endline.
Dari kegiatan monev tersebut didapat bahwa secara umum dokumen penyaluran telah disampaikan tepat waktu. Selain itu, skor kesesuaian data dengan dokumen untuk triwulan III dan triwulan IV tahun 2019 berturut-turut adalah 90,48 dan 85,71. Untuk nilai keekonomian debitur (NKD) baseline triwulan III tahun 2019 dan endline semester II tahun 2019 berturut-turut berada di angka 64,2 dan 67.
Berdasarkan hasil tersebut, KPPN Denpasar menyampaikan rekomendasi antara lain perubahan/perbaikan data input oleh pihak penyalur pada Aplikasi SIKP, pembebasan biaya administrasi dan agunan untuk pinjaman maksimal Rp10 juta, serta perluasa akses penggunaan Aplikasi SIKP untuk seluruh debitur dalam wilayah kerja KPPN.