(Denpasar, KPPN Denpasar) Kualitas pengelolaan keuangan negara tidak terlepas dari kualitas lebih dari 24.000 bendahara di seluruh Indonesia yang mengelola anggaran pada satuan kerja masing-masing. Peningkatan kualitas bendahara menjadi sesuatu yang penting sehingga setiap bendahara diharapkan memiliki kompetensi memadai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kompetensi memadai tersebut didapat melalui ujian sertifikasi bendahara.
Ujian Sertifikasi Bendahara adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi bendahara penerima, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu berdasarkan standar kompetensi bendahara. Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan APBN karena di tangan bendaharalah segala kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai sasaran program Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan regulasi yang berlaku.
KPPN Denpasar sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) memberikan fasilitas pelaksanaan ujian sertifikasi sesuai dengan materi dan metode ujian sertifikasi yang ditentukan. Ujian Sertifikasi Bendahara Tahap IV Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2019 dan diikuti oleh tujuh orang peserta. Adapun materi yang diujikan antara lain pengelolaan Uang Persediaan (UP), sistem penerimaan dan pengeluaran Negara, perpajakan bendahara, pembukuan dan pelaporan, pengujian dan pembayaran tagihan, hingga etika profesi bendahara.
Peserta yang dinyatakan lulus ujian berhak mengantongi sertifikat bendahara yang berlaku selama lima tahun. Dengan kompetensi yang memadai, bendahara pada satuan kerja diharapkan menyadari peran pentingnya, dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, serta menjadi tonggak kualitas pelaksanaan APBN yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.