Berita

Seputar KPPN Denpasar

Pelaksanaan FGD Implementasi SAKTI WEB Full Module

Denpasar, 18 September 2020

Dalam rangka persiapan implementasi Aplikasi SAKTI Web Full Module, KPPN Denpasar mengadakan kegiatan Focus Group Discussion terkait materi tersebut.
Peserta kegiatan yang diundang adalah pejabat/petugas Satker yang telah menggunakan aplikasi SAKTI modul pelaksanaan dan modul pelaporan, yaitu satker lingkup Kementerian Keuangan dan Istana Kepresidenan Tampak Siring.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi MSKI, ibu Epsilon N dengan narasumber Sdr. Johan Mirza N (CSO) dan dihadiri pula Plt. Kabid SKKI Kanwil DJPb Prov. Bali, bpk Prasetyo W
Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan mentaati ketentuan protokol kesehatan, antara lain phsycal distancing dengan jumlah peserta kurang dari 50% kapasitas ruangan, sirkulasi udara bebas, pemeriksaan suhu, penggunaan masker, pemberian konsumsi secara take away, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

                                                                   

Materi pertama pada FGD ini berpedoman pada Perdirjen Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Materi tersebut disampaikan oleh Johan Mirza Nugraha yang diawali dengan pemaparan mengenai ruang lingkup Perdirjen dimaksud. Selanjutnya, pemateri menyampaikan secara lebih mendalam mengenai pemberian hak akses dan mekanisme penggunaan OTP oleh pemilik akses terhadap Aplikasi SAKTI Web. Materi kedua yaitu Cyber Security Awareness yang penting diketahui untuk meningkatkan keamanan informasi serta mengurangi risiko keamanan dalam implementasi Aplikasi SAKTI Web oleh pemilik akses. 

Poin penting yang perlu diperhatikan oleh satker terkait implementasi Aplikasi SAKTI Web Full Module, yaitu:

  1. Penggunaan OTP pada Aplikasi SAKTI Web bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi yang bersifat elektronik dan berbasis web.
  2. Implementasi penggunaan OTP SAKTI paling lambat dilaksanakan pada bulan Desember 2021.
  3. Pemilik hak akses Aplikasi tidak akan dikenakan biaya pulsa atas SMS OTP yang diterima.
  4. Pengguna operasional modul Aplikasi SAKTI yang menggunakan OTP SAKTI yaitu PPK, PPSPM, KPA, dan Kepala Kantor.

       

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search