Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan sebuah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Pengarusutamaan gender hadir dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan gender dimana yang merupakan kesenjangan antara kondisi yang dicita-citakan dengan kondisi gender sebagaimana adanya. Kesenjangan ini dibentuk dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan beberapa bentuk ketidakadilan gender.
Dalam mewujudkan kesetaraan gender di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan sehingga baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses, kontrol atas pembangunan, manfaat yang setara dan adil dari sisi pembangunan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan sebuah kebijakan yang dituang dalam Surat Edaran nomor SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai salah satu unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pelayanan kepada satuan kerja, KPPN Denpasar berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif gender. Salah satu bentuk KPPN Denpasar terhadap pembangunan pelayanan yang memperhatikan secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan gender, pada hari Jumat, 2 Juli 2021 KPPN Denpasar menyelenggarakan GKM terkait Pengarusutamaan Gender (PUG).
Kegiatan ini dilakukan guna memperluas pengetahuan Para Pejabat/Pegawai KPPN Denpasar tentang keutamaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam memberikan pelayanan dan pelaksanaan fungsi tugas sehari-hari. Materi terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Denpasar, Ibu Sri Martini. Pada pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender perlu dilembagakan untuk mengintegrasikan konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) sehingga kebijakan institusi dapat lebih responsif gender. Beliau juga menambahkan bahwa keberlangsungan PUG tetap harus terpelihara di lingkup KPPN Denpasar sehingga siapapun pemimpinnya, implementasi PUG akan tetap terus berkesinambungan.
Kegiatan internalisasi PUG pada KPPN Denpasar
Pada akhir pembahasan, Kepala KPPN Denpasar menegaskan bahwa setiap pegawai wajib mengetahui tentang pengarusutamaan gender (PUG) yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2017 tentang tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kepala KPPN Denpasar juga berharap seluruh pegawai KPPN Denpasar mendukung implementasi pengarusutamaan gender (PUG).
Ines Salsabila/Nadhelia Sesar Tasya Seladu