Berita

Seputar KPPN Denpasar

DJPb HAnDAL Perkuat Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Denpasar, KPPN Denpasar -  Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Bapak Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam mewujudkan konsep “New DJPb in Town” yang disampaikan pada Rapat Pimpinan Terbatas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan kemudian melakukan internalisasi Jargon HAnDAL kepada seluruh pegawai DJPb. Dengan bertujuan untuk mendukung menumbuhkan citra positif dan menyamakan persepsi terhadap arah organisasi di masa depan, maka pada hari Senin, 21 Juni 2021 KPPN Denpasar melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) terkait Implementasi Jargon DJPb tersebut.

Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal yang kemudian disingkat menjadi HAnDAL merupakan harapan dan program strategis yang akan menjadi fondasi utama Direktorat Jenderal Perbendaharaan kedepannya dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders. 

Bapak Arif Kurniawan, Kepala Subbagian Umum KPPN Denpasar, pada paparannya menyampaikan bahwa implementasi jargon DJPb ini memiliki makna dan harapan yang dalam dibaliknya dalam mewujudkan DJPb yang lebih baik. Bapak Arif Kurniawan juga menyampaikan bahwa jargon dirancang untuk mencerminkan visi, misi, karakter, dan image branding dari suatu organisasi, sehingga hendaknya seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Denpasar secara bersama turut serta berpartisipasi dalam menggelorakan jargon HAnDAL dan menjadikan jargon HAnDAL sebagai identitas dan semangat baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan negara.

Implementasi awal dari jargon HAnDAL ini, dimulai dengan penggunaan template slide HAnDAL dalam bahan paparan/presentasi, penggunaan virtual background, pemasangan banner dan poster digital, penggunaan tagar #DJPbHAnDAL dan penggunaan yel-yel dalam setiap kegiatan eksternal. Kegiatan tersebut kemudian akan dilakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengimplementasikan jargon DJPb ini.

Pada kesempatan GKM kali ini pula, seluruh Pejabat dan Pegawai juga mempraktekkan gerakan jargon sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-165/PB/2021 tentang Jargon di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara bersamaan untuk menumbuhkan semangat, spirit, motivasi, kekompakan, dan jiwa korsa.

Dengan adanya pengenalan jargon HAnDAL ini, diharapkan peran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta mperkuat kancah perekonomian nasional.

Penulis: Ines Salsabila

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search