Berita

Seputar KPPN Denpasar

Menuju Akhir Tahun 2021, KPPN Denpasar Persiapkan Pijakan menuju Kelancaran

Aula KPPN Denpasar, Denpasar - Dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 yang dimulai pada bulan Oktober 2021, KPPN Denpasar melaksanakan Gugus Kendali Mutu Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021 bagi Para Pejabat/Pegawai KPPN Denpasar pada hari Kamis, 14 Oktober 2021. Kegiatan GKM tersebut membahas mendetail terkait pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada akhir tahun anggaran 2021 sebagaimana dituangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 (dapat diunduh disini). Tujuan diadakan pelaksanaan GKM ini bagi Para Pejabat/Pegawai KPPN Denpasar ini adalah untuk menginternalisasikan dan menyamakan persepsi terkait pengaturan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021 serta melakukan pemetaan risiko terkait indikasi adanya permasalahan satuan kerja dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2021.

Johan Mirza Nugraha, PTPN Mahir KPPN Denpasar, selaku narasumber pada GKM kali ini menyampaikan beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan, antara lain:

-        Latar belakang pengaturan Akhir TA 2021 dan perkiraan kondisi akhir tahun TA 2021;

-        Perencanaan kebutuhan dana harian pada bulan Desember 2021 sebagaimana diatur dalam PMK 163/PMK.05/2013;

-        Ketentuan waktu pelimpahan penerimaan negara pada akhir TA 2021;

-        Ketentuan penyampaian pendaftaran/perubahan data kontrak pada akhir TA 2021;

-        Ketentuan penyampaian SPM LS Kontraktual (RM / SBSN) termasuk yang dilampiri dengan Jaminan Pembayaran pada akhir TA 2021;

-        Ketentuan penyampaian SPM Non Kontraktual termasuk honorarium, tunjangan, vakasi, gaji PPNPN dll pada akhir TA 2021;

-        Ketentuan pembayaran belanja pegawai berupa gaji induk, uang makan dan uang lembur pada akhir TA 2021;

-        Ketentuan penyampaian SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) pada akhir TA 2021;

-        Penyelesaian Uang Persediaan / Tambahan Uang Persediaan pada akhir TA 2021;

-        Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU dan Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung pada akhir TA 2021; serta

-        Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan. 

KPPN Denpasar juga telah melaksanakan sosialisasi bagi satuan kerja mitra kerja KPPN Denpasar melalui inovasi Salak Bali yang dapat disaksikan disini. Melalui kegiatan internalisasi dan sosialisasi yang telah dilakukan, diharapkan baik satuan kerja maupun Para Pejabat/Pegawai KPPN Denpasar dapat memperhatikan jadwal-jadwal langkah-langkah akhir tahun (dapat dilihat disini) dengan sehingga dapat meminimalisir terjadinya keterlambatan.  



Ines Salsabila

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search