Berita

Seputar KPPN Denpasar

Gelar Sharing Session Pembangunan Zona Integritas Bersama BPS Kota Denpasar, KPPN Denpasar Tunjukkan Sinergi Kuat dengan Satuan Kerja

Denpasar, 04/10/2021 KPPN Denpasar - Sebagai salah satu wujud upaya menciptakan “Island of Integrity", KPPN Denpasar berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada unit kerja lain dalam melaksanakan pembangunan zona integritas. 

Berlokasi di Aula KPPN Denpasar, KPPN Denpasar dipercaya sebagai unit kerja sumber studi banding FGD pembangunan ZI menuju WBK pada BPS Kota Denpasar. Pelaksanaan FGD Pembangunan ZI-WBK bersama BPS Kota Denpasar dilaksanakan sesuai dengan Surat Undangan Kepala KPPN Denpasar Nomor S-1700/WPB.22/KP.01/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal FGD Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Hal ini menunjukkan sinergi yang telah terlaksana dengan baik antara KPPN Denpasar dan BPS Kota Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan latar belakang pembangunan Zona Integritas pada BPS Kota Denpasar yang saat ini sedang melakukan persiapan dalam rangka penilaian oleh Tim Penilaian Nasional. Diperlukannya langkah-langkah strategis dan sinergi yang tinggi guna pemenuhan seluruh sarana prasarana serta dokumen yang dipersyaratkan dalam komponen pengungkit, maka KPPN Denpasar sebagai unit yang telah mendapatkan predikat WBK tahun 2019, menyampaikan hal-hal yang kiranya akan menjadi masukan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan untuk dapat memenuhi dokumen-dokumen pengungkit, serta langkah-langkah strategis dalam rangka mendapatkan predikat WBK tersebut. Kegiatan dihadiri oleh Kepala KPPN Denpasar, Sri MArtini, Kepala BPS Kota Denpasar, Eman Sulaeman,  serta Tim Pembangunan ZI dari KPPN Denpasar dan BPS Kota Denpasar.

Pada umumnya penerapan ZI merupakan hal yang telah dilakukan oleh satuan kerja. Namun dalam ini, hanya memerlukan penilaian secara khusus oleh Kemenpan PAN-RB, sehingga diperlukan sarana prasarana serta dokumen-dokumen sebagai pemenuhan seluruh pengungkit.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019, telah ditentukan 6 komponen pengungkit yang merupakan komponen yang menjadi penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diantaranya yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik lntegritas.

“Mewujudkan pembangunan ZI merupakan hal yang tidak mustahil apabila mempunyai tekad dan kemauan kuat untuk mewujudkan hal tersebut, antara lain: melalui langkah-langkah komitmen dari diri sendiri untuk merubah diri sendiri menjadi lebih baik, niat untuk membangun pembangunan WBK dan mau bekerja dengan hati yang ikhlas baik dalam memberikan pelayanan masyarakat yang baik ataupun tugas-tugas lainnya, tidak melakukan perbuatan yang dapat menurunkan citra BPS Kota Denpasar, serta mempublikasikan seluruh kegiatan positif dari BPS Kota Denpasar dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara massif melalui berbagai media sosial maupun media lainnya yang dimiliki oleh BPS Kota Denpasar.”, jelas Kepala KPPN Denpasar, Sri Martini, pada saat pemaparan materi di sharing session bersama BPS Kota Denpasar. (nit/nes)




Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search