Berita

Seputar KPPN Denpasar

KPPN Denpasar Laksanakan Sharing Session Pembangunan Zona Integritas dengan BPS Kabupaten Tabanan

Denpasar, 01/10/2021 KPPN Denpasar - Dalam rangka pembangunan zona integritas pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan yang saat ini sedang melakukan persiapan dalam rangka penilaian oleh Tim Penilaian Nasional, diperlukan langkah-langkah strategis dan sinergi yang tinggi guna pemenuhan seluruh sarana prasarana serta dokumen yang dipersyaratkan dalam komponen pengungkit. Dalam hal ini, KPPN Denpasar sebagai unit yang telah mendapatkan predikat WBK tahun 2019, menyampaikan hal-hal yang kiranya akan menjadi masukan bagi Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan untuk dapat memenuhi dokumen-dokumen pengungkit, serta langkah-langkah strategis dalam rangka mendapatkan predikat WBK tersebut. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 berlokasi di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan, diselenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion Pembangunan ZI menuju WBK pada BPS Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan tugas KPPN Denpasar sebagai Narasumber pada kegiatan FGD tersebut, sesuai dengan Surat Tugas Kepala KPPN Denpasar Nomor ST-204/WPB.22/KP.01/2021 tanggal 30 September 2021. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan, Indra Susilo. Pada sambutannya, beliau menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membangun Island of Integrity bersama dengan KPPN Denpasar serta berharap agar KPPN Denpasar bersedia untuk membantu BPS Kabupaten Denpasar dengan menyampaikan sharing pengalaman saat akan mendapatkan predikat WBK tahun 2019 lalu. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala KPPN Denpasar, Sri Martini. Pada penyampaian materi, Kepala KPPN Denpasar menyampaikan bahwa pada umumnya penerapan ZI merupakan hal yang telah dilakukan oleh satuan kerja. Namun dalam ini, hanya memerlukan penilaian secara khusus oleh Kemenpan PAN-RB, sehingga diperlukan sarana prasarana serta dokumen-dokumen sebagai pemenuhan seluruh pengungkit.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019, telah ditentukan 6 komponen pengungkit yang merupakan komponen yang menjadi penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diantaranya yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik lntegritas.

Untuk mewujudkan pembangunan ZI merupakan hal yang tidak mustahil apabila mempunyai tekad dan kemauan kuat untuk mewujudkan hal tersebut, antara lain: melalui langkah-langkah komitmen dari diri sendiri untuk merubah diri sendiri menjadi lebih baik, niat untuk membangun pembangunan WBK dan mau bekerja dengan hati yang ikhlas baik dalam memberikan pelayanan masyarakat yang baik ataupun tugas-tugas lainnya, tidak melakukan perbuatan yang dapat menurunkan citra Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan, serta mempublikasikan seluruh kegiatan positif dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara massif melalui berbagai media sosial maupun media lainnya yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama antara KPPN Denpasar dengan Tim Pembangunan ZI BPS Kab. Tabanan. Dengan adanya kegiatan FGD ini, KPPN Denpasar berharap Pembangunan Zona Integritas dapat mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari KKN dan dapat meningkatkan kualitas layanan publik demi kepentingan bersama. 



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search