Berita

Seputar KPPN Denpasar

KPPN Denpasar Optimalkan Penggunaan KKP dengan Pelaksanaan Sosialisasi KKP

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dikembangkan sebagai salah satu alat pembayaran non tunai yang mendukung digitalisasi transaksi belanja pemerintah. Penggunaan KKP didasarkan pada manfaat dan tujuan yaitu meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP, dan memberikan kemudahan ketika melakukan belanja Produk Dalam Negeri dan Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.

Untuk mendukung optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka pencapaian target transaksi KKP dan akselerasi penyerapan anggaran belanja K/L Tahun Anggaran 2022 serta memberikan refreshment kepada satker terkait tata cara pelaksanaan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan HIMBARA dan ketentuan penggunaan KKP, pada hari Selasa (29/03) dilaksanakan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan dihadiri oleh seluruh satuan kerja Mitra KPPN Denpasar dalam hal ini adalah para Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa K/L. 

“Berdasarkan monitoring implementasi penuh KKP, pada tahun 2019, jumlah transaksi mencapai Rp340 miliar yang kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi Rp434 miliar, namun di tahun 2021, penggunaan KKP ini mengalami penurunan menjadi sebesar Rp398 miliar. Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan menargetkan penggunaan KKP oleh satker K/L di tahun 2022 ini dapat meningkat di atas pencapaian pada tahun 2020. Untuk itu, dalam rangka pencapaian target transaksi KKP dan akselerasi penyerapan anggaran belanja K/L, perlu melakukan langkah-langkah pengoptimalisasian penggunaan KKP pada satker K/L khususnya yang berada di Ibukota Provinsi dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ungkap Epsilon Noviastuti, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Denpasar dalam sambutannya mewakili Kepala KPPN Denpasar.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait substansi perubahan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 menjadi PMK Nomor 97/PMK.05/2021, besaran UP KKP dan jenis KKP, mekanisme umum penggunaan dan pertanggungjawaban KKP, kewenangan pemegang KKP, dan langkah-langkah untuk menjaga keamanan penggunaan KKP. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh narasumber KPPN Denpasar yakni Gede Surya Sasmita, CSO KPPN Denpasar dan Ifan Danny Mokoginta, Bendahara Pengeluaran KPPN Denpasar. 

Turut hadir pada kegiatan ini sebagai narasumber perwakilan HIMBARA, yakni Fronica Aprilia (perwakilan Kanwil BRI Denpasar), Adi Pramana (perwakilan Kanwil Mandiri Regional XI Bali Nusra), dan I Gede Sastra Andika (perwakilan Kanwil BNI Bali Nusra). Secara umum, perwakilan HIMBARA menyampaikan terkait mekanisme pelaksanaan PKS dna dokumen yang disyaratkan, mekanisme penerbitan KKP dan dokumen yang disyaratkan, mekanisme penonaktifan KKP dan perubahan pemegang KKP pada satuan kerja dan dokumen yang disyaratkan, informasi pembebasan biaya (selain biaya meterai) KKP, dan manfaat yang didapatkan oleh Pemegang KKP pada satuan kerja.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta yang terlihat pada antusiasme peserta pada sesi diskusi tanya-jawab. Imbauan larangan gratifikasi dalam bentuk pemberian apapun dan penyampaian saluran pengaduan KPPN Denpasar juga turut disampaikan sebagai penutup dari rangkaian acara sosialisasi ini.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perkembangan transaksi KKP dapat lebih optimal guna mendukung pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam membantu pemulihan perekonomian Indonesia. (nit/nes)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search