Berita

Seputar KPPN Denpasar

KPPN Denpasar Pastikan Kompetensi PPK/PPSPM dengan Gelar Bimtek Aplikasi SIMASPATEN

Denpasar, 05/12/2022 KPPN Denpasar - Memastikan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) relevan dengan pelaksanaan tugas termasuk dalam pengelolaan keuangan negara merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian.

 

Dalam memastikan #UangKita dikelola dengan baik, tepat sasaran, serta berprioritas kepada kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah menetapkan standarisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi para pejabat perbendaharaan negara yang harus dipenuhi. Untuk mendukung pemenuhan kompetensi tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2019, dilakukan penilaian kompetensi bagi para PPK dan PPSPM melalui berbagai sistem.

 

Sebelum dilakukan penilaian, para PPK dan PPSPM terlebih dahulu harus terdaftar pada aplikasi SIMASPATEN yang merupakan aplikasi sistem informasi penilaian kompetensi bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara di Bidang Perbendaharaan. 

 

Sehingga, untuk kepastian telah terdaftarnya para PPK dan PPSPM satuan kerja lingkup KPPN Denpasar pada aplikasi tersebut, pada hari Senin (5/12) KPPN Denpasar melaksanakan Bimbingan Teknis Pendaftaran User PPK/PPSPM pada Aplikasi SIMASPATEN. 

 

 

 

“Pendaftaran user PPK/PPSPM pada aplikasi SIMASPATEN sebagai dasar dalam menilai kompetensi para pejabat merupakan tahapan awal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Epsilon Noviastuti, Kepala Seksi MSKI.

 

Selanjutnya, beliau juga mengatakan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi PPK/PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN merupakan wujud tanggung jawab kita kepada masyarakat. 

 

Shofiyyatun Nisa’, PTPN Terampil KPPN Denpasar selaku narasumber pada bimtek ini terlebih dahulu menyampaikan materi terkait dengan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dimana untuk Periode III Tahun 2022 sesuai dengan pengumuman nomor PENG-13/PB.7/2022 pada tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 1 Desember 2022 terdiri dari beberapa mekanisme. 


Diharapkan dengan adanya pelaksanaan bimtek tersebut, penilaian PPK dan PPSPM lingkup KPPN Denpasar dapat berjalan dengan lancar (nes)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search