Denpasar, 28/03/2023 KPPN Denpasar - Dalam kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik, Heran Subagio menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan untuk refreshment pelaksanaan anggaran di KPPN Denpasar.
SKPP Elektronik ini telah diimplementasikan di KPPN Denpasar sejak awal tahun 2023. Penerbitan SKPP ditujukan untuk melaksanakan pembayaran gaji/penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, diperlukan penerbitan dan pengesahan suatu dokumen berupa surat keterangan penghentian pembayaran.
SKPP Elektronik merupakan salah satu bentuk kebijakan DJPb yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji/ penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, maka penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik;
Bertindak sebagai narasumber, Heran Subagio menerangkan beberapa poin penting atas PMK tersebut yakni terkait ruang lingkup dan pengelolaan administrasi dan tahapan pelaksanaan SKPP Elektronik, penerbitan SKPP pada satker (prinsip dan jenis SKPP dan tanggung jawab KPA dalam penerbitan SKPP), alur penerbitan dan pengesahan SKPP, percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, ralat atau pembatalan SKPP, dan monev serta ketentuan lain-lain yang diatur. (nes/sal)
PMK 178/PMK.05/2022 dapat diunduh disini