Berita

Seputar KPPN Denpasar

Peran KPPN Denpasar dalam Kelancaran Pemilu Tahun 2024

Denpasar, 27/03/2023 KPPN Denpasar - Memasuki tahun 2023 yang disebut juga sebagai tahun politik tentu pengelolaan keuangan anggaran dalam tahapan pemilihan umum perlu menjadi perhatian seluruh pegawai  KPPN Denpasar selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang memiliki tugas dan fungsi mengelola belanja negara.

 

Tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 direncanakan mula dari Juni 2022 yaitu perencanaan program dan anggaran sampai dengan Oktober 2024, yaitu pengucapan sumpah janji para terpilih.

 

Tentunya, pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut ada kontribusi #UangKita yang disalurkan melalui seluruh KPPN ke satuan kerja dalam hal ini KPU (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc  Penyelenggara Pemilu) dan Bawaslu (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu).

 

Untuk memastikan belanja negara yang berkualitas, KPPN Denpasar melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) PMK 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka tahapan Pemilihan Umum pada hari Senin, 27 Maret 2023.

 

Heran Subagio, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Denpasar, sebagai narasumber kegiatan ini menyampaikan peruntukan anggaran pelaksanaan tersebut dan peran serta tanggung jawab para pegawai untuk memastikan keberlangsungan pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar.

 

“Perlu kita sadar peran penting kita sebagai bendahara umum negara untuk memastikan mulai dari belanja honor, belanja keperluan pelaksanaan kegiatan, alokasi-alokasi anggaran, sampai dengan biaya-biaya yang timbul akibat pelaksanaan dapat dipenuhi dengan baik, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu,” tegas Heran Subagio.

 

Mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan ada dua metode, yakni metode pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP) dimana pengaturan penggunaannya diatur lebih lanjut melalui PMK 181/PMK.05/2022.

 

Dana Pemilu yang menggunakan #UangKita juga akan dilakukan pertanggungjawaban salah satunya adalah penyetoran kelebihan sisa dana Pemilu ke Kas Negara paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember (paling lambat 3 (tiga) hari setelah Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu mengembalikan sisa dana Pemilu sebelum bulan Desember). 

 

Pelaksanaan kegiatan GKM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai atas tugas dan fungsi KPPN Denpasar selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. (nes/sal)


PMK 181/PMK.05/2022 dapat diunduh disini


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search