Berita

Seputar KPPN Denpasar

Penertiban Penatausahaan Hibah Satker Lingkup KPPN Denpasar

Denpasar, 29/05/2023 KPPN Denpasar – KPPN Denpasar melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga kepada para satuan kerja mitra KPPN Denpasar. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan KPPN Denpasar dalam membantu satuan kerja KPPN Denpasar melakukan penatausahaan hibah barang/jasa/surat berharga dengan tertib.

Hibah menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 merupakan setiap penerimaan dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh pemberi hibah yang tidak perlu dibayar Kembali yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Overview materi hibah pada kegiatan ini disampaikan oleh Zaky Romadona selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Denpasar.

“Para satuan kerja diharapkan dapat memperhatikan prinsip-prinsip penerimaan hibah yakni transparan, akuntabel, efektif dan efisien, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara, dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan,” tegas Zaky dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan beberapa materi lainnya mulai dari kriteria hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 tahun 2017, klasifikasi hibah, siklus hibah, variasi mekanisme pelaksanaan hibah, proses hibah langsung, konsultasi rencana penerimaan hibah langsung, perjanjian hibah, mekanisme pertanggungjawaban hibah barang/jasa, dan hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh para satuan kerja.

Diskusi dan tanya jawab juga terjadi antara KPPN Denpasar dan satuan kerja yang menunjukkan antusiasme peserta dalam kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para operator komitmen dan operator asset aplikasi SAKTI dapat lebih memahami penatausahaan hibah yang merupakan salah satu komponen dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja sehingga dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas. (gys/nes)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search