Pada tanggal 26 Februari 2024, di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar, telah dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester II Tahun 2023. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah penting dalam mengevaluasi pelaksanaan serta menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menyelaraskan pajak pusat dengan belanja daerah.
Dalam pembukaan kegiatan, Bapak Trimo Yulianto, selaku Kepala KPPN Denpasar, menyoroti evaluasi rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah di tahun 2023 yang berdampak pada penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak di Kabupaten Gianyar. Namun, dihadapkan dengan sejumlah kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah sebagaimana yang disampaikan dalam diskusi bersama.
Beberapa kendala yang disoroti antara lain:
1. Adanya kesulitan dalam kesesuaian data bank daerah dengan aplikasi SIMTRADA.
2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di BPKAD dan KPP Pratama serta kesulitan dalam format rekonsiliasi yang masih manual.
3. Adanya kendala teknis dalam proses rekonsiliasi dan perekaman data.
4. Kendala dalam kelambatan aplikasi SPID, memaksa proses rekonsiliasi dilakukan secara manual.
Dalam simpulan kegiatan, disepakati bahwa pengecekan kesalahan NTPN akan dilakukan oleh KPPN, sementara KPP Pratama akan berfokus pada permasalahan pungutan dan jenis pajak yang dipungut. DJP diharapkan akan meluncurkan aplikasi yang memudahkan administrasi pajak daerah. Pemerintah daerah juga akan mengirimkan surat terkait permasalahan aplikasi SPID kepada Kementerian Dalam Negeri. Upaya mitigasi juga dilakukan dengan pengiriman data bulanan ke KPPN dan KPP.
Dengan harapan kerjasama yang lebih baik antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah, diharapkan penyaluran DBH Pajak di tahun 2024 dapat berjalan lebih lancar dan efisien.