KPPN Denpasar menggelar acara sosialisasi bertajuk "Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dan Koreksi Data Keuangan Negara" pada hari Rabu, 24 April 2024. Acara tersebut bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada pegawai satuan kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar terkait proses rekonsiliasi eksternal dan koreksi data keuangan.
Rangkaian acara ini didasari oleh beberapa dokumen dan surat resmi, termasuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan, Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Denpasar, Bapak Zaky Romadona, yang menyampaikan materi seputar pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Maret hingga November 2024, serta koreksi data dan transaksi keuangan. Ia juga memperkenalkan anggota baru dari seksi verifikasi, Ibu Aveda Astyayustina, yang menggantikan posisi sebelumnya.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa koreksi data dan transaksi keuangan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan perbaikan yang muncul selama pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini meliputi revisi anggaran, penyelesaian transaksi, hingga penyelesaian SP3 PHLN. Koreksi data ini diberikan batas waktu hingga tanggal 6 Mei 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) Audited 2023 juga menjadi bagian penting dalam acara tersebut. Seluruh satuan kerja diharapkan untuk menyusun laporan tersebut dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku dan mengunggahnya melalui aplikasi yang telah disediakan.
Acara ini diakhiri dengan diskusi dan simpulan bahwa sosialisasi ini berhasil meningkatkan pemahaman pegawai terkait proses rekonsiliasi eksternal dan koreksi data keuangan negara. Kementerian Keuangan berharap bahwa melalui pemahaman yang ditingkatkan ini, efisiensi dan ketepatan dalam pengelolaan data keuangan negara dapat terus meningkat.