Petunjuk Teknis Pelaporan Data Capaian Output Satker Pengguna Aplikasi SAKTI
Indikator kinerja Capaian Output dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rinican Output terhadap jumlah RO yang dikelola oleh satuan kerja. Sehingga dalam rangka mengawal kinerja belanja K/L yang berkualitas melalui monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan data capaian output sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dalam hal memenuhi implementasi penuh sistem pelaporan pada SAS, SAKTI, dan Aplikasi OMSPAN, di tahun 2021 pengisian capain output dilakukan melalui aplikasi SAKTI oleh seluruh Satuan Kerja dan Kementerian/Lembaga pengguna Aplikasi SAKTI.
Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Pengisian Pelaporan Data Capaian Output Satker Pengguna Aplikasi SAKTI: