Penyelenggaraan Microlearning Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) Bendahara Tahun 2021

[SURAT KEPALA KPPN DENPASAR]

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND- 827/PB.7/2021 tanggal 25 Mei 2027 hal tersebut di atas dan sesuai dengan implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor ND650/PP.3/2021 tanggal 20 Mei 2021 hal Rencana dan Mekanisme Penyelenggaraan PPL Bendahara TA 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Pasal 19 ayat (4) menyebutkan bahwa perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan bendahara dilakukan dengan mengikuti Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional Bendahara.

4. Menindaklanjuti hal tersebut, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan telah menyiapkan laman berbasis web yang memuat informasi pelaksanaan Microlearning PPL Bendahara Tahun 2021 diantaranya informasi umum, persyaratan peserta, alur mekanisme pendaftaran dan seleksi peserta serta panduan pelaksanaan yang dapat diakses melalui laman bit.ly/PPLBendahara2021.

5. Persyaratan peserta untuk mengikuti microlearning tersebut adalah sebagai berikut:

a. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang telah memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), baik yang sedang menduduki jabatan bendahara maupun yang tidak sedang menduduki jabatan bendahara; dan b. Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing.6. Jadwal serta alur mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan Microlearning PPL Bendahara TA 2021 kami sampaikan sebagaimana Lampiran I dan II.Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Surat Kepala KPPN Denpasar dapat diunduh disini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search