Peringkat 4 Pelaksanaan Penglolaan Kinerja Tingkat KPPN Type A1 Tahun 2016
Pada zaman Belanda,urusan Perbendaharaan negara dilaksanakan oleh :
- Central Kantoor Voor de Comptabiliteit (CKC) dengan wewenang ordonansering;
- Landkassen (Kantor Kas Negara/KKN) dengan wewenang comptabel atau Bendahara Umum; &
- Administratie Kantoor Voor de Landkassen (Kantor Pengawas dan Tata Usaha Kas Negara/ KPTUKN) dengan
fungsi verifikasi dan penatausahaan pengeluaran negara.
Tahun 1945 dibentuk Pejabatan Keuangan di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan
urusan anggaran, perbendaharaan, dan kas negara. Tahun 1948 Pejabatan Keuangan diubah
namanya menjadi Thesauri Negara.
Tahun 1945 CKC diubah menjadi Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN). Terdapat 15 KPPN di seluruh
Indonesia pada awal 1960-an. Tahun 1962 dibentuk Departemen Urusan Anggaran Negara di bawah Kompartemen
Keuangan. Departemen Urusan Anggaran Negara digantikan Deputi Bidang Anggaran, yang salah
satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara.
Tahun 1964 KPN, KKN, KPTUKN diintegrasikan menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN) berdasarkan
Surat Menteri Urusan Pembiayaan No. PKN/I/64. Deputy Bidang Anggaran diubah namanya menjadi Direktorat
Jenderal Anggaran berdasarkan Keppres No.170 tahun 1966.
Pada bulan April 1975, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-405/MK/6/4/75 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kantor Bendahara Negara diubah menjadi Kantor Perbendaharaan
Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
Bersamaan dengan itu, terbit Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-407/MK/1/4/75 tanggal 17 April 1975 tentang penghapusan pembentukan 11 (sebelas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran termasuk Kanwil IX DJA Denpasar. Kemudian pada 19 November 1977, Menteri Keuangan RI, Prof. DR Ali Wardhana, meresmikan Gedung Keuangan Negara Bali. Pada tahun 1989, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor 645/KMK.10/1989 telah diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Kemudian, berdasarkan KMK Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN.
Pada akhirnya KPKN Denpasar berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tahun 2007, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Pencanangan Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, maka sebagai bentuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk KPPN Percontohan dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor : KEP-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007. KPPN Denpasar merupakan salah satu prototype KPPN Percontohan yang mulai beroperasi pada tanggal 30 Juli 2007 bersama 17 KPPN Percontohan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 262/ PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
KPPN Denpasar yang merupakan KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas KPPN Denpasar dengan tipe A1 menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar terdiri atas
1. Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM) , dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) , melakukan penyusunan bahan
masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) , Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
2. Seksi Pencairan Dana
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan
Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU),penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan
belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan
kerja.
3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative), pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana, melakukan pemantauan pengendalian intern,pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi pemerintah daerah dan kerjasama pihak dengan lainnya,monitoring penerimaan dana transfer, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
4. Seksi Bank
Seksi Bank Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penerimaan negara, penyelesaian retur, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi · bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ,supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Seksi Verifikasi dan Akuntansi Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402