Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Mengapa Kontrak Perlu Didaftarkan ?

Indeks Artikel

Adanya pemikiran dari sebagian teman-teman juga petugas / pejabat pengelola anggaran Satuan Kerja terhadap kegiatan pekerjaan kontraktual pada Satuan Kerja terutama untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dibawah 50 Juta diajukan ke KPPN cukup dengan mekanisme SPM LS Non Kontraktual. Argumentasi yang mereka berikan adalah bahwa dengan tidak adanya pembatasan nilai kontrak maka jumlah data kontrak yang didaftarkan di KPPN bisa tak terhingga bahkan boleh dikatakan over data kontrak yang berdampak bagi penyelesaian tagihan SPM di KPPN utamanya saat di akhir tahun anggaran. Sementara bagi Satuan Kerja sejauh yang saya tangkap saat menyampaikan SPM ke KPPN mereka lebih pada tidak ingin ribet atau agar lebih simpel dan bisa langsung realisasi atas pengajuan SPM nya. Mereka juga terkadang membandingkan dengan kebijakan di tempat lainnya yang mungkin berbeda mensikapi dan menterjemahkan ketentuan. Untuk itu perlukah kegiatan kontraktual pada Satuan Kerja khususnya dengan nilai kontrak dibawah 50 Juta data kontrak harus didaftarkan di KPPN ? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan ini kita bersandar pada ketentuan yang ada.


Ketentuan Menteri Keuangan data kontrak didaftarkan di KPPN

Didalam peraturan Menteri Keuangan No PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada Pasal 36 disebutkan bahwa

“Data/Perjanjian Kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat 2 disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN”

Berdasarkan ketentuan tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap kegiatan dimana terdapat perjanjian /  kontrak antara pihak pengguna anggaran ( PPK ) pada Satuan Kerja dengan pihak ketiga maka informasi terkait data kontrak tersebut harus disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sejak ditandatanganinya perjanjian / perikatan oleh kedua belah pihak artinya data kontrak tersebut dicatatkan pada Kartu Pengawasan Kontrak di KPPN sehingga tidak memungkinkan pengajuan SPM LS tersebut dilakukan secara Non Kontraktual karena data kontrak sudah tercatat di KPPN atau sudah ada pencadangan dana.

Bagi KPPN juga tidak ada dasar yang memberi kewenangan untuk melakukan penolakan atas data kontrak yang diajukan oleh satuan kerja sekalipun nilai kontraknya kecil atau dibawah 50 juta sekiranya menurut keputusan satker kegiatan tersebut memang telah dikontrakkan atau ada perjanjian yang dituangkan pada dokumen kontrak hal ini karena dalam ketentuan tersebut tidak ada pembatasan besaran nilai kontrak. Namun demikian meski pemegang keputusan ada pada satuan kerja tentu tidaklah berlebihan jika KPPN dalam hal ini petugas FO bisa mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak satuan kerja terkait kegiatan yang akan didaftarkan data kontraknya ke KPPN.

Sedangkan bagi Satuan Kerja yang sudah ada  perjanjian / kontrak dengan pihak ketiga atas kegiatan yang dilaksanakan yang dituangkan dalam dokumen kontrak namun tidak didaftarkan dengan alasan agar lebih simpel dan tidak ribet dan memilih opsi pengajuan SPM LS secara Non Kontraktual tentu disamping tidak sesuai dengan aturan yang berlaku juga data tidak termonitor di KPPN sehingga apabila terjadi salah pembebanan maka dana sudah langsung masuk ke rekening tujuan SPM yakni pihak ketiga. Selain itu kalau terjadi permasalahan hukum dikemudian hari yang diperlukan data yang lebih lengkap dan detail tidak akan mudah dipenuhi

Bagi KPPN data perjanjian / kontrak dalam kartu pengawasan kontrak di KPPN sebagaimana dimaksud, digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM yang meliputi pihak penerima pembayaran, nilai pembayaran serta jadwal pembayaran. Sehingga melalui tahapan inilah kualitas pembayaran atas tagihan tersebut bisa terjaga atau dengan kata lain kemungkinan terjadinya kesalahan bisa dihindari. Perlu ditambahkan bahwa dengan pengajuan secara kontraktual dimana sudah tercantum termin atau jadwal realisasinya maka tentu lebih terjamin kepastian waktu pembayarannya.

Solusi penumpukan data kontrak di akhir tahun

Adanya kekhawatiran seandainya data kontrak tidak dibatasi akan terjadi penumpukan data kontrak dan tagihan di akhir tahun tentu bisa diatasi dengan sistem pemberian batas waktu pengajuan data kontrak sesuai kurun waktu tertentu seperti yang sudah berjalan selama ini melalui kebijakan langkah langkah akhir tahun yang memang terbukti efektif meski masih ada satker satker tertentu melewati batas waktu sehingga perlu menggunakan dispensasi. Disamping itu sosialisasi intensif terhadap satuan kerja terutama yang memiliki track record kurang bagus di tahun tahun sebelumnya dalam pengajuan data kontrak juga bisa dilakukan.

Antisipasi Keterlambatan Pengajuan Data Kontrak

Terkait pengajuan data kontrak yang dibatasi maksimal 5 hari kerja sejak ditandatanganinya kontrak hingga saat ini masih terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan data kontrak meski trend nya menurun namun perlu kiranya dilakukan langkah antisipasi bagi satker agar tidak terlambat antara lain : Pastikan data dokumen pendukung kontrak sudah lengkap sebelum proses penandatanganan seperti surat jaminan dari asuransi atau perbankan untuk pengajuan tagihan dengan uang muka sudah dipersiapkan, pastikan keakurasian input data identitas supplier pada aplikasi di satker dan yang tidak kalah pentingnya sarana pendukung seperti komputer yang ready dan layak pakai serta kesiapan tenaga operatornya sehingga saat kontrak sudah ditandatangani bisa segera dilakukan proses pendaftaran di KPPN.

Berdasarkan data monitoring terhadap pengajuan data kontrak satuan kerja hingga menjelang berakhirnya Semester I Tahun Anggaran 2018 terdapat data keterlambatan pengajuan data kontrak ke KPPN sebanyak 242 data kontrak dengan perincian Bulan Januari ( 50 ), Bulan Pebruari ( 60 ), Bulan Maret ( 29),Bulan April (56), Bulan Mei ( 12) dan Bulan Juni per 22 Juni 2018 sebanyak 35 keterlambatan data kontrak. Dari total jumlah keterlambatan di semester I TA 2018 tersebut apabila diperbandingkan dengan data keterlambatan pada semester yang sama tahun 2017 dengan jumlah total 398 data kontrak atau mengalami penurunan sebesar 40 %. Adanya kebijakan langkah-langkah akhir tahun dalam hal pengajuan data kontrak yang dilaksanakan secara bertahap serta sosialisasi yang dilaksanakan jauh hari merupakan salah satu dampak positif menurunnya angka keterlambatan, hal yang tidak kalah pentingnya tingkat pemahaman pejabat pengelola anggaran dalam hal pengelolaan data kontrak juga memberikan pengaruh yang signifikan.

Data s.d 22 Juni 2018

Mekanisme Uang Persediaan

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka prinsip yang harus dipegang adalah ada kontrak dan ada pendaftaran data kontrak sehingga pengajuan SPM ke KPPN merupakan SPM LS Kontraktual, namun demikian apabila pada satuan kerja ada kegiatan dengan nilai di bawah 50 juta yang dilaksanakan tanpa kontrak atau tanpa perjanjian dengan pihak ketiga yang dituangkan dalam dokumen kontrak dan sejensinya maka dapat diajukan dengan alternatif mekanisme UP sepanjang jenis belanja dimaksud diperbolehkan secara ketentuan sehingga revolving diharapkan lebih cepat dan tepat waktu dan disisi lain bisa ikut memberikan dampak bagi proses percepatan penyerapan anggaran pada satuan kerja berkenaan.

Sehingga pertanyaan mengapa kontrak perlu didaftarkan adalah karena disamping perintah ketentuan juga untuk menjamin kepastian dan kesesuaian antara Kartu Pengawasan Kontrak dengan kesesuaian waktu pembayaran, pihak penerima pembayaran atau identitas penerima pembayaran serta kesesuaian dan kepastian nilai pembayaran yang semua itu baik secara langsung maupun tidak langsung melindungi kepentingan satuan kerja juga.

 

Oleh : Budiarto W

Kasi Pencairan Dana KPPN Gorontalo

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search