Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Mengapa Kontrak Perlu Didaftarkan ?

Indeks Artikel

Adanya pemikiran dari sebagian teman-teman juga petugas / pejabat pengelola anggaran Satuan Kerja terhadap kegiatan pekerjaan kontraktual pada Satuan Kerja terutama untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dibawah 50 Juta diajukan ke KPPN cukup dengan mekanisme SPM LS Non Kontraktual. Argumentasi yang mereka berikan adalah bahwa dengan tidak adanya pembatasan nilai kontrak maka jumlah data kontrak yang didaftarkan di KPPN bisa tak terhingga bahkan boleh dikatakan over data kontrak yang berdampak bagi penyelesaian tagihan SPM di KPPN utamanya saat di akhir tahun anggaran. Sementara bagi Satuan Kerja sejauh yang saya tangkap saat menyampaikan SPM ke KPPN mereka lebih pada tidak ingin ribet atau agar lebih simpel dan bisa langsung realisasi atas pengajuan SPM nya. Mereka juga terkadang membandingkan dengan kebijakan di tempat lainnya yang mungkin berbeda mensikapi dan menterjemahkan ketentuan. Untuk itu perlukah kegiatan kontraktual pada Satuan Kerja khususnya dengan nilai kontrak dibawah 50 Juta data kontrak harus didaftarkan di KPPN ? Tentu saja untuk menjawab pertanyaan ini kita bersandar pada ketentuan yang ada.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search