Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengelolaan Aplikasi Satker

Pengelolaan Rekening Satker

Indeks Artikel

 

 


Mekanisme Pengelolaan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Jenis Rekening

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, jenis Rekening yang dapat dibuka oleh Kementerian Negara/ Lembaga adalah:

  1. Rekening Penerimaan. Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
  2. Rekening Pengeluaran. Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
  3. Rekening Lainnya. Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Ketentuan Umum

  • KPPN mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pembukaan rekening sebagai berikut:
    1. Rekening Bendahara Penerimaan
    2. Rekening Bendahara Pengeluaran (untuk rekening virtual/VA, diatur dalam PMK 183/PMK.05/2019)
    3. Rekening Penampungan Hibah Langsung
    4. Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU)
  • Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search