Mekanisme Pengelolaan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Jenis Rekening
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, jenis Rekening yang dapat dibuka oleh Kementerian Negara/ Lembaga adalah:
- Rekening Penerimaan. Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
- Rekening Pengeluaran. Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
- Rekening Lainnya. Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Ketentuan Umum
- KPPN mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pembukaan rekening sebagai berikut:
- Rekening Bendahara Penerimaan
- Rekening Bendahara Pengeluaran (untuk rekening virtual/VA, diatur dalam PMK 183/PMK.05/2019)
- Rekening Penampungan Hibah Langsung
- Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU)
- Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN.
Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran
Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:
- mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah
- mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah
- membuka Rekening Induk pada Bank Umum
- mengajukan permintaan penutupan rekening Satker
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:
- mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
- mengoperasikan Rekening Satker
- mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK
-
Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN Mitra Kerjanya) yang dibuat sesuai dengan format I pada PMK No. 183/PMK.05/2019
-
KPPN mitra kerja Eselon I akan melakukan penamaan Rekening Induk dengan format: "RKK (singkatan Eselon I) (singkatan nama Kementerian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".
-
KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima
-
Pimpinan Eselon I menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Bank Umum
-
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka, Bank Umum menyampaikan:
- laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I
- user Dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPb, dan pimpinan Eselon
Pembukaan Rekening Pengeluaran Satker
- Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA Satker mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format IV pada PMK No. 183/PMK.05/2019
- Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format V pada PMK No. 183/PMK.05/2019
- KPPN mitra kerja Eselon I melakukan penamaan Rekening Satker dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker)".
- Dalam hal Satker memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker I singkatan nama Satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".
- KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
- Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan :
- membuka Rekening Satker
- melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
- mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
- menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
- menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.
Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran Satker
- KPA dapat melakukan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah.
- Perubahan dimaksud dilaksanakan oleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format VIII pada PMK No. 183/PMK.05/2019
- Berdasarkan permohonan perubahan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format IX pada PMK No. 183/PMK.05/2019
- KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
- Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan :
- membuka Rekening Satker
- melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
- mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
- menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
- menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.
- Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan diterima, KPA Satker wajib :
- memindahbukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru
- melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan SAKTI
- menyampaikan laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah dengan tembusan kepada pimpinan melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format X pada PMK No. 183/PMK.05/2019
Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan
Syarat
Pengajuan dan persyaratan Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai berikut :
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
Pembukaan Rekening Lainnya (RPL)
Jenis-jenis RPL
Jenis-jenis Rekening Lainnya (RPL) antara lain :
- Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pernerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
- Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
- Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
- Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan adalah Rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
- Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
- Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk g1ro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
Syarat pembukaan RPL Penampungan Dana Titipan
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Syarat pembukaan RPL Penampungan/Penyaluran Hibah Langsung
- Satu rekening hibah langsung untuk satu register
- Melampirkan paling sedikit :
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.


