- Hamzah Miftah Fauzi
- Artikel
- Dilihat: 3
Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembayaran Sebelum Barang/Jasa Diterima
Dalam pengelolaan keuangan negara, prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama. Salah satu prinsip yang selama ini dijaga adalah bahwa pembayaran atas barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa tersebut diterima. Namun demikian, dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintah menuntut adanya fleksibilitas. Oleh karena itu, melalui PMK Nomor 145/PMK.05/2017, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pembayaran sebelum barang/jasa diterima, dengan syarat dan pengendalian yang ketat.




