Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2025 disusun sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.09/2017.
LAKIN Tahun 2025 pada KPPN Gorontalo disusun berdasarkan realisasi Capaian IKU Kemenkeu - Three KPPN Gorontalo sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Kinerja tahun 2025. LAKIN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis KPPN sebagai instansi vertikal DJPb yang sepenuhnya dan sebenar-benarnya menunjukkan kinerja KPPN.
LAKIN berisi capaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tujuan untuk mengetahui hasil atas pelaksanaan program dan kegiatan beserta langkah-langkah yang dilakukan dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan.
Dokumen diatas dapat diunduh di :
LAKIN KPPN Gorontalo Tahun 2025



