Oleh: Andri Ferindra,
Pegawai Seksi Bank KPPN Gorontalo
Ungkapan membangun perekonomian dimulai dari desa bukanlah slogan biasa. Desa merupakan unit terkecil pemerintahan yang memegang peranan sebagai pondasi fundamental ekonomi.
Desa memiliki otonomi dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah berbagai konsep dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membangun desa. Mulai dari zaman orde lama, orde baru dan orde reformasi. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan dalam membangun desa adalah menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah desa.
Sebagai wakil Menteri Keuangan di daerah, KPPN Gorontalo bertugas melakukan penyaluran transfer ke daerah, salah satunya, yaitu dana desa. Penyaluran dana desa dilakukan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening kas desa tanpa melalui rekening pemerintah daerah, hal ini dilakukan bahwa penyaluran dana desa dapat langsung dimanfaatkan oleh desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPN Gorontalo memiliki mitra 5 pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kab Gorontalo, Pemerintah Kab Bone Bolango, Pemerintah Kab Gorontalo Utara dan Pemerintah Kota Gorontalo. Kaitannya dengan dana desa, KPPN Gorontalo menyalurkan dana desa untuk 3 Kabupaten, yaitu Kab Gorontalo sebanyak 191 desa, Kab Bone Bolango sebanyak 160 desa, dan Kab Gorontalo Utara sebanyak 123 desa. Penyaluran Dana Desa langsung dari KPPN ke rekening desa diharapkan penyaluran dana desa menjadi lebih efektif dan efisien serta permasalahan terkait penyaluran dana desa dapat diidentifikasi dan dan dicarikan solusi secara cepat dan efektif. Sampai dengan akhir April 2026, KPPN Gorontalo telah menyalurkan 100% dana desa tahap 1 Tahun 2026 untuk 474 desa dengan total 68,18 milyar rupiah, sehingga diharapkan ada perputaran dana di desa akibat penyaluran dana desa tahap 1 tahun 2026 yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Sehingga KPPN bukan hanya berperan sebagai penyalur dana desa, tetapi menjadi salah satu katalis ekonomi di desa.
Penyaluran dana desa Tahun 2026 mengalami perubahan dalam proses penyalurannya dan jumlah dana yang dikelola desa. Penyaluran dana desa tahun 2026 tidak lagi dibagi menjadi earmark dan nonearmark, namun dibagi menjadi penyaluran dana desa reguler dan dana desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana desa, yaitu PMK nomor 7 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Terbitnya PMK baru ini semoga membawa dampak baik bagi pembangunan desa kedepannya.
Dalam rangka akselerasi penyaluran dana desa dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa, Menteri Keuangan memberikan kelonggaran terkait persyaratan salur yang disampaikan pemerintah daerah untuk penyaluran dana desa. Untuk tahap 1, hanya APBDes dan laporan realisasi tahap 2 Tahun 2025 serta surat Kuasa dari Bupati kepada Kepala KPPN untuk pemindahbukuan dari RKUD ke RKD sebagai salah satu syarat salur yang disampaikan ke KPPN, sedangkan tahap 2 hanya laporan realisasi tahap 1 Tahun 2026 tanpa minimum realisasi. Dengan penyederhaan syarat salur ini diharapkan desa-desa bisa segera mengajukan syarat salur tahap 1 dan 2 Tahun 2026 kepada KPPN.
Sesuai dengan yang diharapkan, pencairan dana desa tahap 1 Tahun 2026 di KPPN Gorontalo berhasil di akselerasi dengan cepat sehingga seluruh dana desa tahap I telah tersalurkan pada bulan April 2026. Pemda tercepat dalam penyaluran dana desa tahap 1 Tahun 2026 di lingkup KPPN Gorontalo adalah Pemda Kabupaten Gorontalo. Jadi terhitung sejak mulai disalurkan pada bulan Februari 2026, KPPN Gorontalo hanya membutuhkan 2 bulan hingga semua desa di Kab Gorontalo, Kab Bone Bolango dan Kab Gorontalo Utara tersalur tahap 1 Tahun 2026. KPPN Gorontalo optimis pada bulan Mei 2026, sebagian besar desa sudah menyalurkan tahap 2 Tahun 2026 nya.
KPPN Gorontalo senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten untuk bisa segera melakukan penyaluran dana desa di awal waktu. Penetapan APBDes dan penginputan laporan realisasi dan capaian output didorong agar Pemda segera melakukan sehingga penyaluran tahap 1 bisa segera diajukan. Kecepatan penyaluran tahap 1 dana desa tahun 2026 diharapkan akan berdampak untuk menggerakkan perekonomian desa tahun 2026 karena dana desa apabila dikelola dengan akuntabel dan transparan akan memiliki multiplier effect terhadap perekonomian dengan adanya uang yang beredar di masyarakat desa.
Dampak dari percepatan penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPPN Gorontalo selama ini telah membantu membangun perekonomian desa, untuk wilayah KPPN Gorontalo bisa diambil contoh beberapa desa yang berhasil mengelola dana desa dengan baik diantaranya desa Tabongo Timur di kabupaten Gorontalo yang berhasil mengelola dana desanya untuk mengembangkan BUMDes sinar usaha dengan unit usaha pengelolaan air bersih (Pammas) dan pertashop serta pemberdayaan sektor pertanian. Selain itu ada desa Dambalo di kabupaten Gorontalo utara yang berhasil mengembangkan BUMDes di sektor usaha pariwisata pantai. Kesuksesan pengelolaan dana desa tentunya didukung semangat para perangkat desa untuk memajukan desa nya bekerjasama dengan seluruh masyarakat desa.
Dana desa yang disalurkan juga bisa memberikan stimulus ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja dan mendorong kemandirian warga desa. Contohnya di desa Olele kecamatan Bone Bolango, menyadari potensi wisata yang besar di desanya, dana desa dimanfaatkan untuk membangun akses jalan ke spot wisata sehingga jumlah wisatawan meningkat dan potensi ekonomi akhirnya timbul mulai dari usaha penginapan, makanan minuman hingga jasa pendamping wisatawan. Hal ini dapat dilihat juga dari tren jumlah wisatawan ke desa Olele meningkat dalam 5 tahun terakhir.
Memang cerita tentang penyaluran dana desa tidak selalu berakhir positif, di beberapa daerah kita pernah dengar ada kasus penyalahgunaan dana desa dengan berbagai modus. Ada dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, ada dana desa yang tidak disalurkan oleh perangkat desa atau kepala desanya hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana desa oleh bendahara desa. Namun hal ini tidak menjadi dasar bahwa pengelolaan dana desa semuanya gagal, karena banyak contoh keberhasilan desa dalam mengelola dana desanya. Yang perlu ditingkatkan adalah monitoring dan evaluasi secara berjenjang oleh semua unsur pemerintah daerah dan pusat yang terkait termasuk dari masyarakat desa dalam memonitor langsung penggunaan dana desa serta melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan.
Walaupun alokasi dana desa tahun 2026 yang dikelola oleh desa berkurang signifikan karena sebagian besar proporsi penyaluran dana desa 2026 dialokasikan untuk implementasi dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), namun pengelolaan dana desa tidak boleh berkurang kualitasnya. Melalui Peraturan Menteri Desa nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026 telah diatur mengenai fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Terkait alokasi untuk implementasi KDMP, pembangunan gerai dilakukan oleh PT Agrinas setelah selesai akan diserahkan kepada desa masing-masing untuk dikelola. Hal ini untuk memastikan standarisasi Pembangunan KDMP bisa berjalan seragam ditengah keberagaman kondisi desa di Indonesia.
Penyaluran dana desa telah banyak terbukti juga dapat membangun perekonomian desa dan membantu masyarakat desa, walaupun ada juga beberapa berita terkait penyalahgunaan dana desa di beberapa tempat. Program prioritas desa seperti misalnya bantuan langsung tunai sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa secara langsung. Memang diperlukan evaluasi dan perbaikan terus menerus untuk penggunaan dana desa. Pengawasan oleh APIP dan pengawas eksternal pemerintah juga harus lebih ditingkatkan agar kasus kasus terkait penyalahgunaan dana desa dapat dihindari. Dengan adanya dana desa diharapkan salah satu cita2 pemerintah pusat untuk membangun dari desa akan terwujud Karena dengan dana desa akan ada perputaran ekonomi dari desa yang akan menyumbang untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten, provinsi bahkan tingkat nasional.*** (af)
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.



