Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengelolaan Aplikasi Satker

Pengelolaan Rekening Satker - Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Indeks Artikel

Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Kewenangan

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:

  1. mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah
  2. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah
  3. membuka Rekening Induk pada Bank Umum
  4. mengajukan permintaan penutupan rekening Satker

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:

  1. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
  2. mengoperasikan Rekening Satker
  3. mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya

Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN Mitra Kerjanya) yang dibuat sesuai dengan format I pada PMK No. 183/PMK.05/2019

  2. KPPN mitra kerja Eselon I akan melakukan penamaan Rekening Induk dengan format: "RKK (singkatan Eselon I) (singkatan nama Kementerian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".

  3. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima

  4. Pimpinan Eselon I menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Bank Umum

  5. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka, Bank Umum menyampaikan:

    1. laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I
    2. user Dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPb, dan pimpinan Eselon

Pembukaan Rekening Pengeluaran Satker

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA Satker mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format IV pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  2. Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format V pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  3. KPPN mitra kerja Eselon I melakukan penamaan Rekening Satker dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker)".
  4. Dalam hal Satker memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format: "BPG (kode KPPN) (nama Satker I singkatan nama Satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)".
  5. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Satker  paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
  6. Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan :
    1. membuka Rekening Satker
    2. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
    3. mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
    4. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
    5. menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.

Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran Satker

  1. KPA dapat melakukan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah.
  2. Perubahan dimaksud dilaksanakan oleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format VIII pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  3. Berdasarkan permohonan perubahan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format IX pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  4. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
  5. Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan :
    1. membuka Rekening Satker
    2. melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
    3. mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
    4. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
    5. menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.
  6. Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan diterima, KPA Satker wajib :
    1. memindahbukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru
    2. melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan SAKTI
    3. menyampaikan laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah dengan tembusan kepada pimpinan melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format X pada PMK No. 183/PMK.05/2019

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search