Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Bagaimana cara mendaftar user MyIntress?

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

 Pendaftaran pengguna tipe Satker dapat dilakukan oleh:

  1. KPPN mitra kerja dari satker yang bersangkutan,
  2. satker tersebut secara mandiri.

A. Pendaftaran melalui KPPN mitra kerja

  1. Satker wajib menyampaikan surat keputusan penunjukan pengguna dengan melampirkan daftar pengguna melalui Menu Layanan pada website KPPN Gorontalo
  2. Berdasarkan surat pada poin 1, admin KPPN Gorontalo akan melakukan verifikasi dokumen.
    a. Apabila dokumen telah terverifikasi, KPPN Mitra Kerja akan melakukan input pengguna ke dalam sistem MyIntress.
    b. Apabila dokumen tidak sesuai, KPPN Mitra Kerja akan membalas tiket pada Menu Monitoring untuk diberikan keterangan dan dilakukan perbaikan.
  3. Setelah verifikasi dan pendaftaran berhasil, KPPN Mitra Kerja akan menetapkan status tiket dengan status SELESAI.
  4. Bagi pengguna yang belum memiliki akun DIGIT, sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi. Pengguna perlu mengakses tautan tersebut untuk membuat kata sandi, kemudian dapat masuk ke laman MyIntress dengan menggunakan akun DIGIT.
  5. Bagi pengguna yang sudah memiliki akun DIGIT, dapat langsung masuk ke laman MyIntress menggunakan akun DIGIT tanpa melalui proses aktivasi.

B. Pendaftaran secara mandiri

  1. Ketentuan Umum
    a. Satker terlebih dulu membuat Surat Penunjukan Pengguna.
    b. Hanya satker yang telah memiliki minimal 1 pengguna aktif yang dapat menambahkan pengguna lainnya di 1 satker yang sama.
  2. Tata Cara Pendaftaran
    1. Buka laman MyIntress. Klik tombol “Masuk” dan login menggunakan pengguna tipe Satker.
    2. Akses Modul ADMIN → Manajemen Pengguna.
    3. Pada Daftar Pengguna, klik “Tambah Pengguna”.
    4. Pada form “Tambah Pengguna” masukkan NIK pengguna dan klik “Cari”:
      • Jika ditemukan, kolom NIP, nama pengguna, dan email akan otomatis terisi (menandakan pengguna telah terdaftar di DIGIT).
      • Jika tidak ditemukan, Satker harus mengisi seluruh form secara manual. Proses ini juga akan mendaftarkan pengguna ke DIGIT. Sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi untuk pembuatan password.
    5. Pastikan Tipe Pengguna: Satker.
    6. Pastikan Unit Kerja sudah benar.
    7. Input Nomor SK/ST/ND Penunjukan Pengguna.
    8. Upload file SK/ST/ND Penunjukan Pengguna sebagaimana dimaksud pada poin 1.
    9. Klik Kirim.
  3. Proses Approval dilakukan oleh KPPN Mitra Kerja.
    a. Setelah dikirim, status pengguna akan muncul: 1 – Terdaftar, belum disetujui.
    b. KPPN melakukan verifikasi atas dokumen SK yang diunggah.
    c. Jika disetujui, status berubah menjadi 2 – Aktif.
    d. Jika ditolak, status berubah menjadi 5 – Pendaftaran Ditolak disertai alasan penolakan.
  4. Tindak Lanjut atas Penolakan
    a. Pengguna yang ditolak tidak dapat diubah, namun Satker dapat mendaftarkan kembali pengguna dengan klik “Tambah Pengguna”.
    b. Jika pengguna yang telah ditolak ingin dihapus dari sistem, satker bersangkutan dapat bertiket ke HAI CSO KPPN Mitra Kerja dengan melampirkan surat permintaan penghapusan pengguna (lih. Juknis Penghapusan Pengguna Tipe Satker).
    5. Satker yang mengajukan Pendaftaran Pengguna secara mandiri tidak mendapatkan balasan dari KPPN. Mohon cek status pada tabel Daftar Pengguna 

 

Selengkapnya dapat memedomani Juknis berikut:

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search