Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu: (1) Birokrasi yang Bersih dari KKN dan Akuntabel, (2) Birokrasi yang Efektif dan Efisien, dan (3) Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas.
Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Prinsip pembangunan Zona Integritas adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda. Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai Unit Menuju WBKWBBM.
Zona Integritas itu adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberkan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikanpada enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas layanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hsil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan capaian WBK, yaitu telah memenuhi kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik) serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi tinggi dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik yang sangat baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.
Pengalaman membangun kantor frame Zona Pembangunan Integritas sangat membantu saya dalam menjalankan amanah sebagai kepala kantor. Apalagi bagi pejabat yang baru promosi seperti saya. Konsep yang ada pada Permenpan-RB No. 52/2014 dan disempurnakan dengan Permenpan-RB No.10/2019 menjadi acuan yang sistematis dan terstruktur. Membangun Zona Integritas dijalankan melalui sebuah proses yang melibatkan semua tim saya. Bukanlah capaian instan dan simsalabim-seperti disulap begitu saja, melainkan sebuah proses bagaimana tata laksana/SOP, SDM, Pengawasan, Akuntabilitas diterapkan dengan manajemen perubahan, dan dituntun oleh pimpinan/kepala kantor sebagai role model perubahan diikuti oleh team work KPPN mulai dari pejabat Eselon IV, staf, dan para pegawai honorer serta mitra kerja KPPN. Semua proses harus didokumentasikan agar menjadi media edukasi dan pengendapan ilmu untuk generasi selanjutnya.





