RAPBN 2023 disusun dengan optimisme sekaligus tetap menjaga kewaspadaan. Untuk mendukung APBN tetap sehat, defisit RAPBN 2023 pun dikembalikan di bawah 3%, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Simak yuk, penjelasannya.



