Investasi
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam Sidang Paripurna Selasa lalu (06/09) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini merupakan akhir dari siklus pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021.
Pada hari ini, Rabu (07/09), Pemerintah mempublikasikan ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang telah diperiksa oleh @bpkriofficial (Audited) pada sejumlah media cetak nasional (@hariankompas, @mediaindonesia, dan @kontannews). Publikasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi atas pelaksaanaan APBN, yaitu penyebaran informasi LKPP kepada masyarakat atau pengguna laporan keuangan.
LKPP Tahun 2021 meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
LKPP Tahun 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
LKPP Tahun 2021 merupakan konsolidasian dari seluruh Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021.
LKPP Tahun 2021 disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN serta posisi keuangan Pemerintah Pusat secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Informasi lebih rinci dari LKPP Tahun 2021 (Audited) dapat dilihat pada https://www.kemenkeu.go.id/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search