Realisasi APBN 2024 s.d. 30 Juni 2024
Rp1.320,7 triliun Pendapatan Negara (47,1% dari target APBN)
Rp1.398,0 triliun Belanja Negara (42,0% dari pagu)
Belanja Pemerintah Pusat Rp997,9 triliun (s.d. 30 Juni 2024)
- Belanja K/L Rp487,4 triliun
Antara lain dipengaruhi dukungan pelaksanaan Pemilu, penyaluran berbagai program bansos, sarpras hankam, pembangunan infrastruktur, dan pembayaran gaji ASN/TNI/Polri.
- Belanja Non K/L Rp510,6 triliun
Antara lain dipengaruhi realisasi subsidi/kompensasi energi, dan pembayaran manfaat pensiun.
Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp400,1 triliun sudah termasuk Penyaluran Dana Desa di dalamnya Rp40,8 triliun
Realisasi Program Rumah Sejahtera Terpadu (sampai dengan 23 Juli 2024)
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) adalah program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera yang terdiri atas Rehabilitasi Rumah Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana. Program ini merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin.
Program RST merupakan komitmen terhadap salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni.
Syarat Penerima Program Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH):
- Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga
- Fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah
- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
- Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak
- Tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki tetapi tidak layak dan/atau
- Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah
Syarat Penerima Program Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS):
Hampir sama dengan syarat program RLH, tetapi harus memiliki potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Realisasi penyaluran anggaran untuk Program Rumah Sejahtera Terpadu (s.d. 23 Juli 2024) sebesar RP16,08 miliar kepada 804 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPPN Jakarta VII telah mencairkan anggaran tersebut melalui Kementerian Sosial c.q. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Realisasi anggaran bidang kesehatan di DKI Jakarta (sampai dengan 30 Juni 2024)
Hingga 30 Juni 2024, realisasi anggaran untuk bidang Kesehatan mencapai Rp31,84 T (41,71% dari pagu)
Belanja mayoritas digunakan untuk Program Pelayanan Kesehatan dan JKN (90,38%) berupa:
- 404.681 Sarana Bidang Kesehatan (Rp4,95 T)
- 11,59 juta orang penerima bantuan sosial Kesehatan (Rp3,86 T)
- 1,32 juta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Rp55,49 M)
- 33 paket bantuan produk (Rp3,66 T)
- Sarana dan prasarana bidang Kesehatan (Rp4,56 T)
- Pembiayaan JKN/KIS (Rp24,34 T)



