Perhitungan Bunga Tagihan pada Perjanjian Penerusan Pinjaman
Bunga pinjaman adalah biaya yang dikenakan pada debitur atas jumlah pinjaman penerusan yang telah ditarik dari waktu ke waktu yang masih terutang. Terdapat 2 jenis tingkat suku bunga yaitu tingkat bunga tetap (fixed rate) dan tingkat bunga mengambang (floating rate). Perbedaan utama antara bunga tetap (fixed rate) dan bunga mengambang (floating rate) terletak pada bagaimana tingkat bunga tersebut berubah sepanjang masa pinjaman.
- Fixed Rate (Suku Bunga Tetap): Tingkat bunga ini tidak akan berubah selama jangka waktu pinjaman yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kepastian bagi debitur karena jumlah cicilan akan selalu sama, terlepas dari fluktuasi pasar. Fixed rate sangat cocok bagi mereka yang mengutamakan stabilitas dan kemudahan dalam perencanaan anggaran jangka panjang.
- Floating Rate (Suku Bunga Mengambang): Tingkat bunga ini dapat naik atau turun mengikuti perubahan suku bunga acuan (cth : SOFR). Ini berarti bunga debitur bisa naik jika suku bunga meningkat, atau turun jika suku bunga menurun. Floating rate membawa risiko ketidakpastian finansial jika suku bunga naik. Opsi ini cocok bagi debitur yang bersedia menanggung risiko fluktuasi suku bunga demi potensi penghematan.
Perhitungan bunga penerusan pinjaman pemerintah bergantung pada mata uang dan ketentuan khusus dalam perjanjian. Umumnya, suku bunga penerusan pinjaman adalah tingkat bunga pinjaman pokok ditambah tambahan biaya (misalnya, 0,34% per tahun untuk pinjaman konversi mata uang dan 0,5% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang asing yang diteruskan ke daerah). Untuk pinjaman dalam rupiah, suku bunganya bisa setara dengan imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) Seri Benchmark dengan tenor yang sesuai. Surat Utang Negara Seri Benchmark yang selanjutnya disebut SUN Seri Benchmark adalah seri surat utang negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari dealer utama.
Cara Menghitung Bunga Penerusan Pinjaman
1. Identifikasi Tingkat Bunga Pokok:
Tentukan tingkat bunga yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman asli antara pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri.
2. Tentukan Tambahan Tingkat Bunga:
- Untuk Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri: Tingkat suku bunga PPDN ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang telah disepakati dalam Perjanjian PDN, ditambah 0,34% per tahun.
- Untuk Perjanjian Pinjaman Luar Negeri:
- Jika komitmen PPLN dalam mata uang asing yang sama dengan Perjanjian PLN, tingkat suku bunga PPLN adalah tingkat bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian PLN, ditambah 0,34% per tahun.
- Jika komitmen PPLN dalam mata uang Rupiah, tingkat suku bunga PPLN ditetapkan sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri. Benchmark dengan tenor yang setara atau terdekat dengan jangka waktu PPLN pada tahun yang bersangkutan.
3. Hitung Bunga Tahunan:
- Rumus Umum: Bunga Tahunan = Jumlah Pinjaman × (Tingkat Bunga Pokok + Tambahan Tingkat Bunga).
- Contoh: Jika tingkat bunga pokok adalah 5%, dan tambahannya 0,5%, maka bunga per tahun adalah Jumlah Pinjaman × (5% + 0,5%).
Selain itu, tingkat suku bunga PPDN/PPLN dapat ditetapkan berbeda oleh Menteri Keuangan jika pelaksanaan pinjaman tersebut merupakan proyek penugasan Pemerintah.



