KPPN Khusus Investasi

 

Menakar Kualitas Piutang Negara: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet?

Piutang Negara, Cermin Kesehatan Fiskal

Setiap tahun, pemerintah menyalurkan dana pinjaman kepada daerah maupun BUMN dalam rangka pembangunan. Dana ini tidak hilang begitu saja, melainkan dicatat sebagai piutang negara yang harus dikembalikan sesuai perjanjian. 

Salah satu pos yang menampung piutang tersebut adalah BA BUN 999.04, yang khusus mencatat transaksi penerusan pinjaman (on‑lending). Seperti halnya bank yang menilai kredit macet, pemerintah pun perlu menakar sejauh mana piutang yang diberikan masih bisa tertagih. Penilaian ini dituangkan dalam klasifikasi kualitas piutang: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 

 

Dasar Aturan yang Mengikat 

Tidak sembarangan, penentuan status kualitas piutang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Secara teknis, pengakuan dan penyajian atas piutang penerusan pinjaman diatur dalam PMK 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Namun, regulasi ini bersandar pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur melalui PP 71 Tahun 2010.

Beberapa PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan) yang relevan adalah: 

  • PSAP 01: Penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. 
  • PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 
  • PSAP 12: Laporan Operasional (LO), termasuk pengakuan pendapatan berbasis akrual seperti bunga piutang. 
  • PSAP 09: Akuntansi Kewajiban. 
  • PSAP 10: Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan/estimasi, dan peristiwa luar biasa/operasi yang tidak dilanjutkan.

 

Empat Wajah Kualitas Piutang 

1. Lancar

Debitur membayar tepat waktu sesuai jadwal. Untuk piutang BUN (termasuk on‑lending BA 999.04), lancar berarti piutang belum jatuh tempo. 

 

2. Kurang Lancar

Pembayaran melewati jatuh tempo. Pada piutang BUN, kategori kurang lancar berlaku bila tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;  

 

3. Diragukan 

Menunjukkan kapasitas bayar memburuk. Pada piutang BUN, diragukan bila lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo belum dilunasi 

 

4. Macet

Untuk piutang BUN, macet bila lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo belum dilunasi;

 

Implikasi Akuntansi dan Laporan Keuangan

Dalam laporan keuangan negara, klasifikasi ini bukan hanya label. Ketentuan kualitas piutang berimplikasi pada pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (PPTT) dan pengungkapan dalam CaLK. Mengacu pada PMK 69/PMK.06/2014 jo. PMK 207/PMK.06/2019, pembentukan PPTT antara lain: 10% untuk kurang lancar, 50% untuk diragukan, dan 100% untuk macet—dengan mempertimbangkan nilai agunan/penyelesaian lain sesuai ketentuan. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberi perhatian serius pada piutang diragukan dan macet. Temuan piutang bermasalah sering menjadi sorotan dalam LHP atas LKPP karena berpotensi menggerus kredibilitas fiskal pemerintah. 

 

Menjaga Transparansi dan Akuntanbilitas

Mengapa hal ini penting? Karena kualitas piutang adalah cermin kesehatan fiskal negara. Semakin banyak piutang yang macet, semakin besar risiko fiskal yang harus ditanggung APBN. Sebaliknya, piutang lancar menunjukkan tata kelola keuangan yang baik. 

Melalui penerapan SAP (PP 71/2010), PMK 179/2017 untuk sistem akuntansi piutang penerusan pinjaman, serta PMK 69/2014 jo. 207/2019 tentang penentuan kualitas dan penyisihan piutang, pemerintah diharapkan mampu menjaga transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memberikan gambaran utuh kepada publik tentang kondisi keuangan negara.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search