KPPN Khusus Investasi

 

Mengawal Kinerja Setelmen 2025

Penerimaan Negara dari Penerusan Pinjaman yang Terus Melaju 

Setiap rupiah yang kembali ke kas negara mencerminkan efektivitas pengelolaan pinjaman pemerintah dan komitmen para debitur dalam memenuhi kewajibannya. Penerimaan dari penerusan pinjaman (on-lending) bukan hanya soal capaian angka, namun juga merupakan wujud kepercayaan dan disiplin fiskal antara Pemerintah dengan BUMN, Pemerintah Daerah, BUMD, dan pihak penerima kredit program lainnya. 

 
Pada tahun 2025, kinerja setelmen menunjukkan tren yang menggembirakan. Hingga September 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp5,33 triliun, atau 120,12% dari target APBN sebesar Rp4,44 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa target tahunan terlampaui sebelum akhir tahun, suatu penanda kuat bahwa mekanisme pengelolaan penerusan pinjaman berjalan efektif. 

Potret Kinerja atas Realisasi Penerimaan Januari–September 2025 

 

Selain itu, penting untuk mengetahui apa itu penerimaan setelmen. 

 Penerimaan setelmen merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang berasal dari pengembalian dana pinjaman yang telah disalurkan pemerintah kepada berbagai pihak. Dalam praktiknya, penerimaan ini terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Penerimaan Pokok dan Penerimaan Non Pokok

Penerimaan Pokok adalah penerimaan yang berasal dari pengembalian pokok pinjaman yang sebelumnya diteruskan oleh Pemerintah kepada BUMN, Pemerintah Daerah (Pemda), BUMD, maupun kepada masyarakat melalui kredit program lainnya. Pengembalian tersebut dapat menggunakan skema SLA (Subsidiary Loan Agreement)

maupun Non SLA, sesuai karakter perjanjian masing-masing pihak. Secara akuntansi, penerimaan ini dicatat pada kelompok akun 7 (Pembiayaan), karena sifatnya adalah pengembalian dana yang pernah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung pembiayaan pembangunan. 

Sementara itu, Penerimaan Non Pokok merupakan penerimaan yang timbul dari kewajiban di luar pembayaran pokok pinjaman. Komponen ini meliputi pendapatan bunga, pendapatan jasa bank, pendapatan denda, serta penerimaan biaya lain-lain yang berkaitan dengan penatausahaan penerusan pinjaman. Penerimaan Non Pokok dicatat pada akun kelompok 4 (PNBP) karena mencerminkan pendapatan negara yang bersifat fungsional dan operasional. 

Kita juga perlu memahami bahwa sumber penerimaan setelmen tidak hanya berasal dari pinjaman luar negeri yang diperoleh melalui lembaga keuangan internasional seperti WorldBank, ADB, atau JICA, tetapi juga dari pengelolaan dana Rekening Dana Investasi (RDI) di dalam negeri. Baik pinjaman luar negeri maupun RDI sama-sama diteruskan oleh Pemerintah Pusat kepada pihak ketiga, dan pengembaliannya kemudian menjadi bagian dari penerimaan setelmen. 

Optimisme Menjelang Akhir Tahun 

Hingga September 2025, KPPN Khusus Investasi telah membukukan realisasi setelmen sebesar Rp5,33 triliun, atau 120,12% dari target APBN sebesar Rp4,44 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa kinerja setelmen berjalan konsisten dan berada pada jalur yang tepat

Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh debitur atas komitmen dan kedisiplinannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga penerimaan dapat melampaui target bahkan sebelum akhir tahun. 

Penerimaan setelmen ini tidak hanya berkontribusi terhadap penguatan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan disiplin fiskal, tata kelola yang efektif, serta keberlanjutan pengelolaan pinjaman pemerintah. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search