Investasi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kanwil DJPBN Kepri: langkah antikorupsi terbukti mempercepat proses dan menghemat biaya

Tanjungpinang, djpbn.kemenkeu.go.id,-Plh. Kepala Kanwil Perbendaharaan, Taufiq Widyantoro, menyatakan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau telah menerapkan prinsip-prinsip pencegahan korupsi. Hal ini terungkap saat pelaksanaan kegiatan refleksi Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember 2016, di Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Batu 8 Atas.

Taufiq mengungkapkan 4 langkah antikorupsi yang telah ditegakkan dan terbukti efektif.

Supervisi Term of Reference (TOR) pembangunan Gedung Kanwil di Pulau Dompak oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak saja dapat mencegah korupsi, namun juga terjadi penghematan biaya pembangunan dibandingkan estimasinya. Penghematan ini mencapai 400 juta rupiah atau 17.4% dari biaya estimasi awal.

Kerjasama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam melakukan supervisi dokumen penagihan pihak ketiga pada pekerjaan pembangunan gedung Kanwil Perbendaharaan di Dompak. Kerja sama ini berdampak sangat besar terhadap risiko fraud dan risiko hukum atas penagihan dan pembayaran yang dilakukan karena tim terdiri atas penegak hukum yang dapat memberikan nasihat dalam pencairan. Biaya yang ditimbulkan dari keterlibatan TP4D sangat kecil, hanya sekitar 1 permil dari nilai kontrak di tahun 2016.

Kombinasi supervisi BPKP dan TP4D juga berdampak positif bagi penyedia barang/jasa. Rekanan mengakui bahwa pengawasan dari auditor pemerintah dan penegak hukum memang agak merepotkan diawalnya, namun membawa kepastian dalam proses pengadaan, serah terima barang, hingga pembayaran telah aman dari permasalahan administrasi dan hukum.

Pengadaan barang/jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada pembelian mobil (2014) dan sepeda motor (2016) terbukti mempercepat proses pengadaan, sekaligus memberikan keamanan bagi petugas pengadaan. Mekanisme ULP, menyingkat proses karena tidak perlu melalui proses lelang. Kendaraan yang didaftarkan di ULP telah melalui proses pengujian, sehingga petugas pengadaan dapat langsung memilih sesuai kebutuhan dan kecukupan dana. Selain itu, mekanisme ULP meminimalkan pertemuan fisik antara petugas pengadaan dan penyedia jasa sehingga mengurangi celah gratifikasi dan korupsi.

Pada sisi manajemen keuangan instansi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri melaksanakan piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Dengan mekanisme ini, pertemuan fisik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat diminimalisir sehingga menghemat biaya perjalanan dan mengurangi risiko gratifikasi/korupsi.

4 langkah ini sesuai arahan Menteri Keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi terutama pada proses pengadaan barang dan jasa. Sri Mulyani dalam memonya, mengingatkan komitmen jajaran kemenkeu dalam menjalankan tugas dan amanah menjaga dan mengelola keuangan negara dengan penuh integritas, kejujuran, prosfesioan dan dedikasi tinggi.

Dalam rangkaian acara tersebut, stakeholder Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri diminta memberikan testimoni.

Wiwit Hariyanto, konsultan perencanaan, memberikan testimoni bahwa kontrak dengan kanwil kepri tanpa fee.

“Dari ratusan kontrak perencanaan yang saya tangani sejak 2012, semua ada pungli. Hanya ada 2 kontrak yang tidak ada pungli, yaitu saat pembuatan DED kanwil dan pematangan lahan kanwil” ungkap Wiwit.

Jenny, pemilik gedung ruko yang disewa sebagai kantor kanwil, mengungkapkan bahwa staf Kanwil Kepri menggunakan waktu kerja sangat optimal.

“Begitu banyak kantor pemerintah yang saya datangi, kantor perbendaharaan kepri ini paling bersih dari korupsi. Karena saya juga pengalaman dengan pengurusan surat-surat dimana ada biaya tidak wajar, padahal pemerintah memiliki program layanan yang free

“Layanan kanwil juga bersih, tidak ada yang merokok, berpakaiannya rapi, kebersihannya sangat bagus dibanding kantor pemerintahan lainnya” tamba.

Oleh: Kontributor Kanwil DJPBN Prov. Kepulauan Riau

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search