“tak kenal maka tak sayang” ungkapan tersebut cukup menggambarkan kondisi penatausahaan penerimaan penerusan pinjaman yang saat ini diterapkan di KPPN Khusus Investasi.
Sistem penatausahaan penerimaan yang digunakan KPPN Khusus Investasi saat ini dilakukan secara konvensional. Debitur menyetorkan sejumlah uang sebesar nilai tagihan dari KPPN khusus Investasi ke rekening penampungan (Rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Indonesia. Selanjutnya dari rekening penampungan tersebut (RPL) akan dilimpahkan ke rekening kas umum Negara (RKUN) pada hari yang sama atau hari selanjutnya sesuai ketentuan.
Pada Saat uang tersebut telah masuk ke rekening kas umum Negara. Dit. Pengelolaan Kas Negara akan melakukan Interface dari sitem BIG-eb BI ke ke SPAN. Data penerimaan di SPAN ini oleh KPPN Khusus Investasi akan diidentifikasi siapa penyetornya untuk kemudian dialokasikan dengan invoice yang sudah ada di SPAN sebagai pengurang kewajiban debitur.
Disisi lain Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem penatausahaan penerimaan Negara yang kekiniin yaitu Sistem billing “MPN G2”. system billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, Tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, Hanya dengan menyampaikan “Kode Billing”, pembayaran pajak, bea dan Cukai, dan PNBP (termasuk IWP dan lain lain).
Keunggulan dari system billing yaitu: Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, Menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi, Memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran/penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran, Memberikan akses kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran, Memberikan keleluasaan kepada WP/WB/WS untuk merekam data etoran secara mandiri (self assesment.
Untuk memperluas wawasan dan cakrawala berpikir yang out of the box, KPPN Khusus Investasi mengundang KPPN Khusus Penerimaan untuk melakukan Audiensi MPN G2 pada GKM kali ini Kamis 29 November 2018 di KPPN khusus Investasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat muncul Inovasi penatausahaan penerimaan penerusan pinjaman yang lebih memudahkan bagi penyetor maupun KPPN Khusus Investasi dengan mengadopsi sistem MPN G2 maupun pengembangan sistem baru .