Perempuan dan laki-laki itu berbeda, baik dari segi biologisnya maupun dari konstruksi sosial budayanya.Perbedaan tersebut melahirkan perbedaan kebutuhan antara keduanya, adalah tugas kita bagaimana merespon perbedaan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan ke segala aspek kehidupan yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Stigma yang terbangun dalam masyarakat selama ini berkaitan dengan pemahaman konsep gender yang sering diidentikan dengan perempuan. Stigma tersebut membuat perempuan Indonesia tertinggal pada hampir semua bidang pembangunan di. Terutama pada bidang ekonomi dan politik.
Untuk menanggulangi ketertinggalan itu dikembangkan strategi nasional percepatan PUG. Tujuannya yaitu memastikan seluruh kebijakan, program, dan kegiatan berlaku adil gender agar setara dalam mendapatkan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki. KPPN Khusus Investasi sebagai salah satu unit vertikal DJPb, berkewajiban untuk mengimplementasikan PUG tidak hanya sebatas pada penyediaan sarana dan prasarana dan pelayanan, namun juga di tingkat kebijakan dan implementasi yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dan kesejahteraan masyaraka baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok masyarakat rentan.
Sebagai upaya untuk mendukung implementasi PUG, KPPN Khusus Investasi memiliki Fasilitas sarana prasarana layanan yang responsif gender antara lain : Parkir khusus wanita, tangga Bagi Difabel, Ruangan Maternity Room/Ruang Laktasi, ruang layanan, Pantry, pohon harapan, dan lain lain
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengarusutamaan gender kepada seluruh pegawai KPPN Khusus Investasi juga melakukan sosialisasi dalam kegiatan Gugus kendali Mutu (GKM).