Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 telah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara KPPN Khusus Investasi dengan dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan juga PT. BRI (Persero) Tbk.
PIR (Perusahaan Inti Rakyat) dan UPP (Unit Pelaksana Proyek Perkebunan) adalah proyek pinjaman dari pemerintah kepada para petani yang dikembangkan dalam rangka pembangunan kebun rakyat.
Pengembangan perkebunan pola PIR UPP di Indonesia dimulai pada tahun 1973 melalui serangkaian proses persiapan, pada tahap awal berupa penguatan kepada perusahaan perkebunan negara melalui bantuan Bank Dunia untuk menjadi calon perusahaan inti. Perusahaan Inti adalah BUMN atau perusahaan swasta yang telah ditunjuk untuk membantu petani dalam pembinaan teknis, manajemen, dan pemasaran hasil produksi dan penatausaan pengembalian piutang negara pada petani.
Peran KPPN Khusus Investasi dalam mensukseskan program PIR-UPP ini adalah menatausahakan penerimaan negara yang berasal dari piutang yang dibayarkan oleh petani proyek PIR-UPP kepada bank pentausaha. Bank penatausaha disini adalah bank yang ditunjuk untuk menatausahakan piutang negara pada petani yaitu Bank Mandiri dan Bank BRI.
Untuk mempermudah penatausahaan piutang dari para petani proyek PIR-UPP, KPPN Khusus Investasi mengadakan perjanjian kerja sama antara bank penatausaha dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian selaku kementerian teknis dalam proyek PIR-UPP. Perjanjian kerja sama ini berisi perjanjian untuk saling bertukar data dan informasi untuk penyelesaian piutang dari para petani proyek PIR-UPP. Diharapkan dengan penandatangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian piutang dari para petani proyek PIR-UPP.
(Faisal Amin - KPPN Khusus Investasi)