Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi adalah unit organisasi setingkat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mulai beroperasi pada Januari 2015 ditandai dengan diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-1/PB/2015 tentang Langkah-langkah Operasionalisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Khusus investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. KPPN Khusus Investasi dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut dengan pruden, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pasal 45 disebutkan bahwa KPPN Khusus Investasi adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. Merujuk pasal 47 dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi:
Penatausahaan realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
Berdasarkan pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|