

Dengan adanya PMK Nomor 93/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan, KPPN Jakarta IV melakukan pembinaan kepada satker mitra kerjanya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pada kesempatan kali ini, mitra yang berkesempatan untuk mendapat pembinaan adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Dalam kesempatan kali ini, Pembinaan intensif membahas pasal-pasal perubahan mana sajakah yang perlu diperhatikan dalam PMK tersebut yang akan memberikan dampak pada pelaksanaan kontrak nantinya.
KPPN Jakarta IV bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri aktif berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut pada case yang sudah terjadi pada Ditjen Dukcapil sendiri.








