Meskipun, masih ada 39 rekening pemerintah yang dikelola oleh satuan kerja KPPN Jakarta yang belum sesuai dengan ketentuan, KPPN Jakarta IV mengambil langkah cepat untuk menertibkannya. Pada tanggal 6 september 2017 dilakukan rapat dua sesi pagi dan sore dengan mengundang satuan kerja terkait. meskipun pada saat yang bersamaan ada acara sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran akhir tahun.


