Yth. Bapak Ibu Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
bersama ini kami sampaikan Undangan Kepala KPPN Jakarta IV nomor UND-62/WPB.12/KP.0440/2017 tanggal 24 November 2017
hal Bimtek Analisa Hasil Rekonsiliasi dan Validasi Data LK E-Rekon
Yth. Bapak Ibu Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
bersama ini kami sampaikan Undangan Kepala KPPN Jakarta IV nomor UND-62/WPB.12/KP.0440/2017 tanggal 24 November 2017
hal Bimtek Analisa Hasil Rekonsiliasi dan Validasi Data LK E-Rekon
Yth. Bapak Ibu Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
bersama ini kami sampaikan Surat Kepala KPPN Jakarta IV nomor S-6821/WPB.12/KP.0422/2017 tanggal 23 November 2017
hal Pengendalian UP/TUP/GUP pada akhir tahun anggaran 2017
Pada tanggal 10 November 2017, bertempat di aula Gedung Djuanda , KPPN Jakarta IV menghelat diseminasi dan sosialisasi peraturan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan kerja. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV. Adapun materi yang diberikan adalah 1) Peraturan Pemerintah tentang Tuntutan Ganti Rugi untuk Non Bendahara, 2) Peraturan tentang Jabatan Fungsional Bendahara termasuk ketentuan tentang sertifikasi Bendahara, 3) Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Pseudo Triwulan III dan Penyusunan LPJ Bendahara, dan 4) Pengelolaan UP dan TUP khususnya menjelang akhir tahun anggaran.
Pada tanggal 14 November 2017, bertempat di Red Top Hotel diadakan workshop finalisasi perumusan standar kompetensi pejabat perbendaharaan negara non bendahara (PPNNB). Adapun penyelenggara adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan. Adapun tujuan penyelenggaran ini adalah untuk menampung masukan dari peserta dalam rangka penyusunan standar kompetensi PPNNB. Adapun pesertanya dalah satuan kerja yang ada di Jakarta termasuk satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Jakarta IV, Kanwil DJPb DKI Jakarta, serta seluruh KPPN lingkup Jakarta termasuk KPPN Jakarta IV. KPPN Jakarta IV setelah berkoordinasi dengan panitia mengirimkan delegasi terbanyak yaitu sebanyak 5 orang yaitu Kepala Kantor, Kasubag Umum selaku PPSPM, Kepala Seksi Bank selaku PPK, Kepala Seksi dan Staf MSKI.
Yth. Bapak Ibu Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
bersama ini kami sampaikan Surat Kepala KPPN Jakarta IV nomor S-6816/WPB.12/KP.0422/2017 tanggal 23 November 2017
hal Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawa Pada Kementerian Negara/Lembaga
Direkorat Jenderal Perbendaharaan selalu melakukan evaluasi terhadap aturan ataupun bisnis proses nya dalam rangka peningkatan layanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas dengan tetap menjaga akuntabilitas nya. Salah satu yang ditinjau dan di evaluasi adalah kewenangan perubahan data supplier yang harus dilakukan dengan menggunakan user Kepala Kantor. Proses ini sudah berlangsung sejak SPAN diterapkan dan dari hasil pengamatan dan evaluasi terhadap hal tersebut, disimpulkan bahwa perlu dilakukan peninjauan untuk meningkatkan proses penyelesaian maupun pelayanan terhadap mitra kerja.
Yth. Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
Bersama ini disampaikan Undangan Rekonsiliasi Retur SP2D Periode Juli s.d Oktober 2017