Dengan diberlakukannya sistem MPN G-2 dimana penerimaan sudah dilakukan secara terpusat, atau dengan kata lain KPPN tidak mempunyai bank persepsi sebagai mitra kerja. Seluruh bank persepsi pada saat ini menjadi mitra kerja KPPN Penerimaan. Namun demikian di akhir tahun anggaran ini, seluruh KPPN termasuk KPPN Jakarta IV diperintahkan untuk memantau kepatuhan bank persepsi dalam melakukan penerimaan Negara. Adapun jadwal pelaksanaannya adalah tanggal 29 dan 30 Desember 2017.


