Pada tanggal 10 November 2017, bertempat di aula Gedung Djuanda , KPPN Jakarta IV menghelat diseminasi dan sosialisasi peraturan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan kerja. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV. Adapun materi yang diberikan adalah 1) Peraturan Pemerintah tentang Tuntutan Ganti Rugi untuk Non Bendahara, 2) Peraturan tentang Jabatan Fungsional Bendahara termasuk ketentuan tentang sertifikasi Bendahara, 3) Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Pseudo Triwulan III dan Penyusunan LPJ Bendahara, dan 4) Pengelolaan UP dan TUP khususnya menjelang akhir tahun anggaran.


