Kediri

Jadikan aku bendahara Negara

Q.S. Yusuf 12:55

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disebutkan terdapat beberapa jabatan Pejabat Perbendaharaan Negara salah satu diantaranya adalah Bendahara Pengeluaran yang memiliki kedudukan yang unik dibandingkan Pejabat Perbendaharaan Negara yang lain (KPA, PPK, maupun PPSPM) dan ini belum menyinggung kedudukan dan tanggung jawab bendahara yang diatur tersendiri dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Apa sajakah keunikan kedudukan Bendahara Pengeluaran sehingga memiliki keistimewaan dibanding yang lain? Mari kita kupas satu persatu.

Pertama, pasal yang mengatur tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran lebih banyak dibanding yang mengatur Pejabat Perbendaharaan Negara yang lain (KPA sebanyak 7 pasal (dari pasal 5 s.d. pasal 11), PPK sebanyak 4 pasal (dari pasal 12 s.d. pasal 15), PPSPM sebanyak 3 pasal (dari pasal 16 s.d. pasal 18). Sedangkan kedudukan Bendahara Pengeluaran diatur di pasal 22 s.d. pasal 28 dengan ayat yang lebih banyak dibandingkan ketujuh pasal yang mengatur tugas dan fungsi KPA.

Kedua, Bendahara Pengeluaran sejatinya diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga namun kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja (pasal 22 ayat (1)). Berbeda dengan PPK maupun PPSPM yang ditetapkan oleh KPA (pasal 11). Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Bendahara Pengeluaran tidak bertanggungjawab kepada KPA (yang akan dikuatkan dengan fakta selanjutnya), namun langsung bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.  

Ketiga, Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM (pasal 22 ayat (5), berbeda dengan PPK/PPSPM yang boleh dirangkap oleh KPA, meskipun PPK tidak boleh merangkap menjadi PPSPM (pasal 12 ayat (3)). Secara implisit/tidak tersurat bahwa kedudukan Bendahara Pengeluaran adalah independen, meskipun kenyataannya Bendahara Pengeluaran dapat dikatakan sebagai tangan kanan KPA.

Keempat, karena kedudukan Bendahara Pengeluaran adalah independen maka tidak terikat dengan KPA, yang berarti apabila penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya, maka kedudukan Bendahara Pengeluaran tidak turut berakhir. Berbeda dengan PPK dan PPSPM yang secara otomatis berakhir (pasal 11 ayat (5)), jabatan bendahara  tidak dibatasi tahun anggaran maupun masa jabatan KPA.

Kelima, atas independensi kedudukan Bendahara Pengeluaran maka Kepala Satker menyampaikan surat keputusan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada PPK dan PPSPM. Namun tidak demikian sebaliknya, Bendahara Pengeluaran tidak perlu surat keputusan maupun spesimen tanda tangan PPK dan PPSPM (pasal 22 ayat 9)).

Keenam, Bendahara Pengeluaran memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dari pembayaran yang dilakukannya (pasal 24 ayat(2) huruf d), yang berarti bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki peran vital dalam proses peningkatan penerimaan Negara yang tentunya berpengaruh pada APBN secara keseluruhan.

Ketujuh, Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN (pasal 24 ayat (2) huruf g), yang semakin mengukuhkan posisi Bendahara Pengeluaran tidak di bawah KPA (sebagaiman poin kedua di atas), mengingat laporan bulanan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak disampaikan kepada KPA namun langsung kepada Kepala KPPN yang bertindak sebagai Kuasa BUN di daerah.

Kedelapan, hanya Bendahara Pengeluaran yang boleh memiliki pembantu (Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP) sebagaimana disebutkan pada pasal 25 ayat (1), tidak demikian dengan KPA, PPK maupun PPSPM (tidak ada KPA Pembantu, PPK Pembantu, PPSPM Pembantu seberapa besarpun dana yang dikelolanya atau serumit apapun tingkat pengelolaannya). Dan pembantu disini tidak hanya satu, tapi boleh beberapa BPP sesuai kebutuhan, baik disebabkan oleh tersebarnya lokasi, besarnya dana yang dikelolanya maupun tingkat komplek dan ragam kegiatannya.

Kesembilan, dalam hal terjadi sesuatu (hilang dll) terhadap uang yang dikelolanya, maka Bendahara Pengeluaran maupun BPP bertanggung jawab secara pribadi. Apabila terdapat selisih pembukuan pada jumlah uang tunai maupun saldo di rekening bank serta bukti bukti pengeluaran lainnya, maka Bendahara Pengeluaran/BPP harus menutup selisih tersebut dari uang/harta pribadinya. Sedangkan KPA, PPK maupun PPSPM tidak secara eksplisit disebutkan harus bertanggungjawab secara pribadi atas dana yang menjadi pengelolaannya.

Kesepuluh, untuk menampung uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/BPP, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP dengan persetujuan Kuasa BUN (Kepala KPPN). Rekening tersebut bukan atas nama KPA, meski KPA yang membukanya sehingga Bendahara Pengeluaran/BPP tinggal menerima.

Kesebelas, ketika Nabi Yusuf berhasil menakwilkan mimpi raja Mesir, beliau diberi kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan negeri Mesir, dan kata Nabi Yusuf jadikanlah aku bendahara Negara Mesir, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan (Q.S. 12:55), maka satu satunya jabatan yang disebutkan di dalam kitab suci hanyalah bendahara, tidak KPA, tidak juga PPK, apalagi PPSPM, sehingga jabatan bendahara adalah jabatan abadi sepanjang masa, serta jabatan dunia dan akhirat.

Namun demikian, dari sebelas keunikan dan keistimewaan kedudukan Bendahara Pengeluaran tersebut, terdapat satu keanehan yang semakin mengukuhkan keistimewaan kedudukan Bendahara Pengeluaran.  Jika ada pembaca yang menjadi Bendahara Pengeluaran, suatu waktu tawarkanlah kepada teman pegawai satu kantor, siapa yang mau menggantikan menjadi Bendahara Pengeluaran. Dan yakinlah tak ada satu orangpun yang akan tunjuk tangan, meskipun telah kita sampaikan keistimewaan dan kemuliaan menjadi Bendahara.

Maka jabatan Bendahara Pengeluaran adalah jabatan pilihan, istimewa  dan unik serta ilahiah, sehingga setiap Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan tugasnya dengan baik akan tercipta keindahan bagi lingkungan kantor dan pegawai secara keseluruhan serta langsung tercatat di langit ke tujuh.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search